Puasa atau ash-shiyam secara epistemologi berarti menahan diri, namun dalam diskursus hukum Islam, ia merupakan entitas ibadah yang memiliki struktur legalitas yang sangat ketat. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan yang memisahkan antara sekadar menahan lapar dengan ibadah yang bernilai sah di hadapan syariat. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan, melainkan upaya memastikan bahwa penghambaan kita selaras dengan tuntunan wahyu dan ijtihad para mujtahid yang otoritatif. Keabsahan puasa sangat bergantung pada terpenuhinya parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab turats, yang mana setiap madzhab memiliki aksentuasi tersendiri dalam memandang detail teknis pelaksanaannya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis dan legalitas kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba alaikum menunjukkan kewajiban mutlak (fardhu ain). Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat-syarat tertentu seperti kesehatan (marridhan) dan keberadaan di tempat (muqim/bukan safar) sebagai pertimbangan legalitas pelaksanaan puasa. Empat madzhab sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang pengingkarannya dapat menyebabkan kekufuran, sementara pengabaiannya tanpa uzur adalah kefasikan yang besar.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكَحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah: Hadits ini merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Niat adalah pembeda antara adat (kebiasaan) dengan ibadah. Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar shadiq untuk setiap harinya. Berbeda dengan madzhab Maliki yang memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh karena puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan di mana niat bisa dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa, namun tabyit tetaplah yang utama.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ وَشَرَائِطُ وُجُوبِهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّيَامِ وَأَمَّا فَرَائِضُهُ فَارْبَعَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَتَعَمُّدِ الْقَيْءِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Puasa secara syariat adalah ungkapan tentang menahan diri secara khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Adapun syarat wajibnya ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Mampu melaksanakan puasa. Sedangkan fardhu (rukun) puasa ada empat perkara: Niat, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari hubungan seksual, dan menahan diri dari muntah yang disengaja. (Disarikan dari Matn al-Ghayah wa al-Taqrib).

