Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoterik (lahiriah) dan esoterik (batiniah). Secara epistemologi fiqih, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan kriteria-kriteria yuridis yang telah dirumuskan oleh para mujtahid melalui proses istinbath hukum yang ketat. Dalam diskursus empat madzhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, terdapat konsensus (ittifaq) pada prinsip dasar, namun muncul divergensi (ikhtilaf) pada rincian teknis yang bersifat furu'iyyah. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun ini menjadi krusial agar seorang mukallaf tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan benar-benar berada dalam koridor syariat yang valid secara hukum langit.
TEKS ARAB BLOK 1
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ: هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ، بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ، أَوْ قَبْلَ الزَّوالِ فِي صَوْمِ النَّفْلِ، مِنْ شَخْصٍ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، فِي جَمِيعِ النَّهَارِ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud tertentu, disertai niat pada malam hari untuk puasa wajib, atau sebelum tergelincir matahari untuk puasa sunnah, yang dilakukan oleh individu muslim, berakal, suci dari haid dan nifas, sepanjang siang hari mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Penjelasan ini merangkum definisi universal yang disepakati mayoritas ulama. Poin krusial di sini adalah batasan waktu (al-waqt) dan kualifikasi personal (al-fai'l). Madzhab Syafii menekankan bahwa puasa bukan sekadar pasifitas (meninggalkan), melainkan sebuah aktivitas aktif dalam menahan diri yang harus disertai dengan kesadaran hukum (niat).
TEKS ARAB BLOK 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَأَرْكَانُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ. وَزَادَ الشَّافِعِيَّةُ رُكْنًا ثَالِثًا وَهُوَ الصَّائِمُ، لِأَنَّ الْعِبَادَةَ لَا تَتَصَوَّرُ بِدُونِ مَنْ يَقُومُ بِهَا.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) terdiri dari dua hal utama: Niat dan menahan diri dari segala pembatal (al-imsak). Namun, Madzhab Syafii menambahkan rukun ketiga yaitu as-shaim atau orang yang berpuasa itu sendiri. Logika hukum yang digunakan adalah bahwa suatu ibadah secara ontologis tidak mungkin terwujud tanpa adanya subjek yang menjalankan ibadah tersebut. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara kebiasaan (adat) menahan lapar dengan ibadah (ta'abbud). Tanpa niat yang benar, tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis yang hampa dari nilai pahala di sisi Allah SWT.

