Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus aturan hukum yang sangat rigid dalam literatur fiqih klasik. Secara etimologis, shiyam berarti al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia mencakup penahanan diri dari segala hal yang membatalkan dengan tata cara khusus dan waktu yang telah ditentukan. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan yang menjaga keabsahan ibadah ini agar tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang sesuai dengan tuntunan wahyu. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim agar ibadahnya mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan teologis (ashl) dari kewajiban puasa Ramadan. Dalam tafsir para ulama, frasa kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat qath'i (pasti). Tujuan akhir dari syariat ini adalah la'allakum tattaquun, yang mengindikasikan bahwa puasa adalah instrumen tarbiyah ruhiyah untuk mencapai derajat takwa melalui pengendalian syahwat perut dan kemaluan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi pilar utama dalam rukun puasa, yaitu Niat. Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa fardhu wajib dilakukan pada malam hari (tabyit an-niyyah) untuk setiap hari puasa secara terpisah. Sementara itu, dalam madzhab Maliki, diperbolehkan satu niat untuk satu bulan penuh di awal Ramadan bagi puasa yang harus berurutan. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadan di mana niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu zawal (tengah hari) jika belum melakukan hal yang membatalkan. Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap cakupan hadits ini dalam hubungannya dengan kekhususan ibadah puasa.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mendefinisikan rukun puasa yang kedua yaitu Al-Imsak (menahan diri). Menahan diri mencakup tiga hal utama: makan, minum, dan hubungan seksual. Batasan waktunya adalah dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa imsak adalah rukun substansial. Jika seseorang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-maufadz al-maftuh) menurut perspektif Syafi'iyyah, maka puasanya batal. Namun, terdapat rincian mendalam mengenai apa saja yang dianggap membatalkan, seperti perbedaan pendapat mengenai suntikan medis atau penggunaan celana mata, yang dibahas secara detail dalam kitab-kitab muthawaallat (kitab panjang).
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الْحَائِضِ وَلَا فِي يَوْمِ الْعِيدَيْنِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Mampu melaksanakan puasa. Adapun syarat sahnya puasa adalah: Islam, Tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), Suci dari haid dan nifas, serta Mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa orang kafir, orang gila, wanita yang sedang haid, serta puasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Penjelasan ini membedakan antara Syarat Wujub (siapa yang wajib berpuasa) dan Syarat Shihhah (apa yang membuat puasa itu dianggap sah secara hukum). Madzhab Hanbali menekankan bahwa anak kecil yang sudah tamyiz hendaknya diperintahkan berpuasa sebagai latihan, meskipun belum wajib. Sementara itu, kriteria qudrah (kemampuan) menjadi alasan syar'i bagi lansia atau orang sakit kronis untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah, sebagaimana diatur dalam diskursus fiqih perbandingan madzhab yang sangat dinamis.

