Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi esoteris namun juga memiliki kerangka eksoteris yang sangat ketat dalam diskursus fiqih. Para fukaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan standarisasi yang mendetail mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini diterima secara legal-formal di hadapan syariat. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini berisiko membatalkan nilai ibadah atau bahkan menggugurkan status sahnya di mata hukum Tuhan. Oleh karena itu, bedah teks terhadap literatur klasik menjadi niscaya untuk memetakan perbedaan persepsi di antara para imam mujtahid tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ: هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ، مَعَ النِّيَّةِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologis, puasa berarti menahan diri dari sesuatu. Namun, secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) dengan kriteria tertentu, pada waktu tertentu (dari fajar hingga terbenam matahari), dilakukan oleh subjek hukum tertentu (Muslim, berakal, suci), dengan syarat-syarat khusus, dan disertai dengan niat. Ayat ini menjadi landasan ontologis bahwa puasa adalah kewajiban universal yang memiliki tujuan akhir berupa pencapaian derajat takwa. Para ulama sepakat bahwa esensi puasa adalah al-imsak (menahan diri), namun mereka berbeda pendapat mengenai apakah niat termasuk ke dalam rukun (elemen internal) atau syarat (elemen eksternal).
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ؛ فَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالْمَالِكِيَّةِ هِيَ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِهَا، بَيْنَمَا عَدَّهَا الْحَنَفِيَّةُ شَرْطًا لَا رُكْنًا. وَيَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Terdapat dialektika di kalangan fukaha mengenai posisi niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menempatkan niat sebagai rukun puasa, yang berarti niat adalah bagian integral dari ibadah itu sendiri. Sebaliknya, Madzhab Hanafi mengategorikan niat sebagai syarat sah, yakni sesuatu yang berada di luar hakikat puasa namun harus ada sebelum ibadah dimulai. Terkait puasa wajib (Ramadhan), mayoritas ulama mewajibkan tabyit, yaitu menghadirkan niat di malam hari sebelum terbit fajar, berdasarkan hadits Nabi yang menegaskan tidak ada puasa bagi mereka yang tidak memalamkan niatnya. Namun, Imam Malik memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, berbeda dengan madzhab lain yang mewajibkan pembaharuan niat setiap malam.
وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَجِمَاعٍ، وَكُلِّ مَا دَخَلَ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ. قَالَ تَعَالَى: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ. وَيُشْتَرَطُ فِي الصَّائِمِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa seperti makan, minum, hubungan seksual, serta masuknya benda apa pun ke dalam rongga tubuh (al-jauf) melalui lubang yang terbuka. Allah berfirman: Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Dalam aspek ini, Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam mendefinisikan jauf (rongga), mencakup otak, lambung, dan area internal lainnya. Selain rukun, terdapat syarat sah yang harus dipenuhi: pelaku harus seorang Muslim (karena ibadah tidak sah dari kafir), berakal (tidak gila), tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), serta bagi wanita harus suci dari darah haid dan nifas. Keberadaan darah haid secara otomatis membatalkan keabsahan puasa meskipun terjadi satu detik sebelum matahari terbenam.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. فَشُرُوطُ الْوُجُوبِ هِيَ الَّتِي إِذَا تَوَفَّرَتْ وَجَبَ عَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَصُومَ، وَهِيَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ، وَالْإِقَامَةُ (أَيْ عَدَمُ السَّفَرِ)، وَالْخُلُوُّ مِنَ الْمَوَانِعِ الشَّرْعِيَّةِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila hingga ia sadar kembali. Teks ini menjadi basis bagi syarat wajib puasa. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terkena taklif (beban kewajiban). Kriteria tersebut meliputi Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan (al-qudrah). Orang yang sakit parah atau lansia yang tidak mampu lagi berpuasa tidak terkena syarat wajib ini, namun mereka wajib membayar fidyah. Selain itu, status mukim (tidak sedang safar) juga menjadi syarat wajibnya pelaksanaan puasa secara langsung (ada'), meskipun musafir tetap wajib meng-qadha di hari lain jika ia memilih untuk berbuka.

