Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat sentral karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan distributif dalam masyarakat. Islam datang dengan misi membebaskan manusia dari belenggu eksploitasi ekonomi yang telah mengakar sejak zaman Jahiliyyah. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa kuatnya praktik ini mengakar dalam struktur sosial saat itu. Artikel ini akan membedah teks-teks otoritatif untuk memahami batasan riba serta bagaimana ekonomi syariah memberikan jalan keluar yang maslahat bagi umat manusia melalui akad-akad yang berkeadilan.

Penegasan pertama mengenai keharaman riba dan pembedaannya dengan aktivitas perniagaan yang produktif ditemukan dalam wahyu Allah yang membedah mentalitas kaum yang menyamakan antara laba dagang dan bunga riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275-276). Ayat ini memberikan gambaran psikologis dan ontologis tentang pelaku riba yang mengalami disorientasi nilai. Secara hukum, ayat ini mematahkan argumen kaum kapitalis klasik yang menganggap bunga sebagai imbalan atas waktu (time value of money) yang disamakan dengan keuntungan dagang. Allah menegaskan perbedaan substansial: dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko (ghunm) dan usaha (kadh), sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Penggunaan kata yamhaqullahur riba (Allah memusnahkan riba) menunjukkan bahwa secara makro, sistem ribawi akan membawa kehancuran pada keberkahan ekonomi dan stabilitas sosial, sementara sedekah dan zakat justru menumbuhkan ekonomi melalui daya beli dan keadilan.

Setelah landasan Al-Quran menetapkan keharaman secara umum, Sunnah Nabawiyah merinci operasionalitas riba dalam transaksi pertukaran barang-barang tertentu yang dikenal sebagai amwal ribawiyah guna mencegah praktik riba yang terselubung.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil maupun yang memberi dalam posisi yang sama (berdosa). (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar utama dalam mengidentifikasi Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini berimplikasi pada larangan spekulasi mata uang dan manipulasi harga bahan pokok. Prinsip yadan bi yadin (tangan ke tangan/tunai) menekankan pentingnya kepastian dalam serah terima untuk menghindari gharar (ketidakpastian) yang berujung pada riba.