Puasa merupakan ibadah multidimensional yang menggabungkan aspek penahanan diri secara fisik (al-imsak al-hissi) dan pembersihan jiwa secara spiritual (al-imsak al-ma'nawi). Dalam diskursus hukum Islam, para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat teliti mengenai apa yang menjadi fondasi sahnya ibadah ini. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan rutinitas tahunan, melainkan upaya memastikan bahwa setiap detik lapar dan dahaga kita bernilai legalitas di hadapan syariat. Fondasi utama puasa berpijak pada perintah Allah SWT yang menegaskan kewajiban ini sebagai instrumen pencapaian takwa, sebuah derajat tertinggi dalam hierarki spiritualitas Muslim.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Secara semantik, kata kutiba menyiratkan kewajiban yang bersifat mengikat dan tetap. Para mufassir menekankan bahwa frasa la'allakum tattaqun menunjukkan illat (alasan hukum) dan hikmah dibalik puasa, yakni pembentukan karakter takwa. Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i seperti sakit dan safar, yang nantinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam syarat-syarat pelaksanaan puasa.
Dalam diskursus rukun puasa, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlahnya, namun secara esensi mengerucut pada dua hal utama: Niat dan Imsak (menahan diri). Madzhab Syafi'i dan Hanbali memandang niat sebagai rukun karena ia adalah bagian integral dari ibadah tersebut, sementara sebagian ulama Hanafi mengategorikannya sebagai syarat. Perbedaan ini bersifat terminologis namun memiliki implikasi pada bagaimana niat tersebut harus dihadirkan dalam kesadaran seorang mukallaf.
أَرْكَانُ الصَّوْمِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ اثْنَانِ : الرُّكْنُ الأَوَّلُ النِّيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَالرُّكْنُ الثَّانِي الإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ وُجُودِ أَهْلِيَّةِ الصِّيَامِ فِي جَمِيعِ هَذَا الزَّمَانِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Rukun puasa menurut mayoritas fukaha ada dua: Rukun pertama adalah niat, berdasarkan sabda Nabi SAW: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya. Dan rukun kedua adalah al-imsak (menahan diri) dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan adanya kelayakan (ahliyah) untuk berpuasa di sepanjang waktu tersebut.

