Ibadah puasa atau as-shiyam bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga secara fisik, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar teologis dan yuridis yang sangat rigid. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi mengenai apa yang membatalkan, apa yang menjadi prasyarat, dan apa yang menjadi inti dari ibadah tersebut. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun merupakan kunci utama agar ibadah ini tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi ibadah yang absah secara syariat dan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang mengikat (ilzam). Tujuan akhir dari seluruh rangkaian syarat dan rukun ini adalah pencapaian derajat Takwa, yang secara etimologis berarti proteksi diri dari siksa Allah dengan menjalankan perintah-Nya.
Dalam membedah rukun puasa, unsur pertama yang menjadi konsensus para ulama adalah Niat. Niat merupakan pembeda antara aktivitas adat (kebiasaan) dengan aktivitas ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanya akan bernilai diet secara medis, namun nihil secara pahala ukhrawi.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. Hadits ini menjadi pilar utama rukun puasa. Dalam Madzhab Syafi'i, niat puasa fardhu harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing. Sedangkan Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran untuk puasa Ramadhan, di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum waktu zuhur (al-ghada' al-akbar) jika seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar. Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap batasan waktu ibadah tersebut.
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara sengaja.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Ayat ini secara presisi menetapkan durasi temporal ibadah puasa. Al-Khaytul Abyad dan Al-Khaytul Aswad adalah metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Secara teknis fiqih, Imsak berarti menahan diri secara totalitas. Madzhab Maliki menekankan bahwa Imsak juga mencakup penjagaan lisan dan hati, meskipun secara hukum formal, yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang bersifat fisik (maddi).

