Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah sebuah bentuk imsak atau penahanan diri yang diatur oleh seperangkat aturan hukum yang ketat dalam diskursus fiqih. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan spesifikasi rukun dan syarat puasa dengan sangat detail, guna memastikan ibadah seorang hamba mencapai derajat keabsahan (shihhah) di hadapan Allah SWT. Pemahaman mengenai perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan praktis bagi setiap Muslim dalam menjalankan kewajiban agamanya dengan penuh keyakinan dan ilmu yang mapan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini menjadi landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam ayat ini mengandung makna kewajiban yang bersifat qath'i (pasti). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah pencapaian derajat taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang benar. Ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yakni kesehatan dan mukim, yang kemudian diperinci oleh para fuqaha ke dalam kategori syarat sah dan syarat wajib.
Dalam membedah struktur ibadah puasa, para ulama membaginya menjadi dua pilar utama atau rukun. Rukun pertama adalah niat, dan rukun kedua adalah imsak (menahan diri). Namun, terdapat perbedaan aksentuasi di antara madzhab mengenai kedudukan niat; apakah ia merupakan rukun atau syarat. Madzhab Syafi'i dan Maliki memposisikan niat sebagai rukun (bagian integral dari ibadah), sedangkan Madzhab Hanafi cenderung melihatnya sebagai syarat (hal yang mendahului ibadah). Kendati demikian, semua sepakat bahwa tanpa niat, puasa tidak dianggap sah secara syar'i.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Al-Khattab RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan kaidah agung dalam syariat. Dalam konteks puasa, niat berfungsi sebagai pembeda antara perbuatan adat (kebiasaan menahan lapar) dengan ibadah ta'abbudi. Madzhab Syafi'i mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib dan mengharuskan ta'yin (penentuan jenis puasa). Sementara itu, Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur.
Selanjutnya, syarat sah puasa mencakup aspek-aspek yang harus terpenuhi agar puasa seseorang diterima secara hukum. Syarat-syarat tersebut meliputi Islam, berakal (tamyiz), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, puasa seseorang dianggap batal secara hukum meskipun ia menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari. Hal ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar aktivitas biologis, melainkan aktivitas legal-formal yang terikat pada status hukum pelakunya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ وَوُجُوبِهِ أَيْضًا فَالْحَائِضُ لَا تَصُومُ وَلَا يَصِحُّ مِنْهَا لَوْ صَامَتْ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Aisyah RA, ia berkata: Kami (para wanita) mengalami hal itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat. (HR. Muslim). Teks ini menjadi dalil fundamental bagi syarat sah puasa yang berkaitan dengan kesucian wanita. Para ulama empat madzhab bersepakat (ijma') bahwa wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa dan puasanya tidak sah. Namun, terdapat perbedaan halus dalam detail teknis; jika seorang wanita suci sesaat sebelum fajar, menurut mayoritas ulama puasanya sah asalkan ia sudah berniat, meskipun ia belum sempat mandi wajib hingga matahari terbit. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam memberikan kemudahan tanpa mengurangi esensi hukum.

