Ibadah puasa atau shiyam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Secara ontologis, puasa merupakan manifestasi ketaatan hamba yang melibatkan dimensi legal-formal (fiqih) dan dimensi spiritual (tasawuf). Dalam diskursus hukum Islam, para fuqaha dari empat madzhab besar telah merumuskan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah secara syariat dan apa yang mewajibkannya. Pemahaman mendalam mengenai rukun dan syarat puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak pada formalitas belaka, melainkan berpijak pada fondasi keilmuan yang kokoh sesuai dengan tradisi keilmuan Islam yang otoritatif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan teologis utama kewajiban puasa. Secara semantik, kata kutiba menyiratkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat mengikat (ilzam). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah takwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya. Dalam pandangan empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, yang kemudian diperinci dalam syarat-syarat wajib puasa.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai ke mana ia hijrah. Hadits ini menjadi pilar utama rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Dalam Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardu, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan Ramadan untuk seluruh bulan (niat jam'iyyah), dengan argumen bahwa puasa Ramadan adalah satu kesatuan ibadah. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadan dengan membolehkan niat hingga sebelum waktu zawal (tengah hari), selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Niat secara esensial adalah qashdul fi'li (menyengaja perbuatan) yang bertempat di dalam hati.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini menjelaskan rukun puasa yang kedua, yaitu al-imsaku 'anil mufthirat (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan). Cakupannya meliputi menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual (jimas). Batasan waktunya sangat tegas: dari fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (jauf) secara sengaja akan membatalkan puasa. Namun, terdapat perbedaan detail, seperti dalam madzhab Hanafi yang lebih menekankan pada aspek nutrisi dan volume, sementara Syafi'i lebih ketat pada aspek masuknya benda sekecil apa pun ke dalam rongga tubuh.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang berdiri (salat malam) pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Hadits ini menggarisbawahi syarat sah puasa yang paling fundamental, yaitu Islam dan keikhlasan. Secara yuridis, syarat sah puasa meliputi: Islam, berakal (tamyiz), suci dari haid dan nifas bagi wanita, serta dilakukan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa. Orang yang tidak berakal (majnun) tidak sah puasanya karena hilangnya ahliyah (kapasitas hukum). Sementara itu, syarat wajib puasa mencakup: Islam, baligh, berakal, sehat (tidak sakit yang membahayakan), dan mukim (tidak dalam perjalanan jauh/safar). Perbedaan antara syarat sah dan syarat wajib terletak pada implikasinya; jika syarat wajib terpenuhi namun tidak berpuasa, maka ia berdosa, sedangkan jika syarat sah tidak terpenuhi, maka puasanya tidak dianggap secara syar'i.

