Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi teologis, spiritual, dan hukum yang sangat luas. Secara ontologis, puasa bukan sekadar fenomena biologis berupa penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan absolut hamba terhadap khaliknya. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syarat) dan pilar inti (rukun) agar ibadah ini dianggap sah secara syariat. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan dan titik temu di antara madzhab-madzhab ini menjadi krusial agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan landasan ilmu yang kokoh, melampaui sekadar rutinitas tradisi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang bersifat permanen dan mengikat. Tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah mencapai derajat takwa, sebuah kondisi psikis-spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan. Ayat ini juga meletakkan dasar bagi syarat wajib puasa, di mana sakit dan safar menjadi uzur syar'i yang melegalkan dispensasi (rukhsah).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim). Syarah: Hadits ini memposisikan puasa sebagai salah satu rukun Islam. Secara hukum fiqih, hadits ini menjadi basis bahwa syarat utama sahnya puasa adalah Islam. Seseorang yang tidak berstatus Muslim tidak terbebani kewajiban puasa secara hukum duniawi, meskipun di akhirat mereka tetap dimintai pertanggungjawaban atas kekufurannya. Selain itu, para ulama menyepakati bahwa syarat wajib puasa meliputi Baligh (mencapai usia dewasa) dan Aqil (berakal sehat). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa kemampuan fisik (Al-Qudrah) juga merupakan syarat mutlak, sehingga orang yang lanjut usia atau sakit menahun tidak wajib berpuasa namun wajib membayar fidyah.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. (HR. Bukhari dan Muslim). Syarah: Niat adalah rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Tanpa niat, menahan lapar hanya akan menjadi aktivitas diet biasa. Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing untuk setiap hari puasa. Sementara itu, madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, dengan argumen bahwa puasa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terputus (ibadah wahidah). Namun, jika puasa terputus karena sakit atau haid, maka niat harus diperbaharui kembali.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Syarah: Ayat ini menjelaskan rukun kedua puasa, yaitu Al-Imsak (menahan diri). Imsak mencakup penahanan diri dari segala hal yang membatalkan (mubthilat), mulai dari makan, minum, hingga hubungan seksual (al-jima'), terhitung sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Madzhab Hanafi mendefinisikan rukun puasa secara esensial hanya pada Imsak ini, sementara niat diposisikan sebagai syarat sah. Perbedaan terminologi ini berimplikasi pada teknis hukum, namun secara substantif keempat madzhab sepakat bahwa tanpa menahan diri dari hal-hal tersebut, puasa dianggap batal dan tidak bernilai di sisi Allah.

