Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia agar selaras dengan prinsip keadilan dan ketauhidan. Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, pembahasan mengenai riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan umat. Riba bukan sekadar persoalan tambahan nilai nominal, melainkan sebuah manifestasi dari ketidakadilan sistemik yang dilarang secara absolut oleh syariat. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks wahyu serta pemahaman mendalam mengenai illat hukum yang melandasinya. Artikel ini akan membedah secara mendalam akar pelarangan riba dan bagaimana Islam menawarkan solusi melalui instrumen keuangan syariah yang berkeadilan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam perspektif mufassir, penggunaan diksi takhabbuth (terhuyung-huyung/gila) menggambarkan kekacauan orientasi hidup para pelaku riba. Ayat ini secara epistemologis membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko dengan Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal tanpa risiko bagi pemilik dana. Allah menegaskan bahwa legalitas sebuah transaksi tidak ditentukan oleh kemiripan lahiriahnya dalam menghasilkan keuntungan, melainkan pada struktur akad dan pemenuhan nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى لِأَحْمَدَ أَنَّ الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa riba memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Analisis hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat struktural dan kolektif. Pelaknatan (al-lanu) yang mencakup juru tulis dan saksi menegaskan bahwa setiap elemen yang memfas

