Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keadilan sosial dalam sistem ekonomi. Islam tidak hanya memandang ekonomi sebagai aktivitas pertukaran materi semata, melainkan sebagai manifestasi dari ketaatan kepada Allah SWT. Larangan riba bukanlah sekadar pembatasan transaksi, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mencegah eksploitasi dan memastikan bahwa setiap keuntungan yang diperoleh memiliki basis aktivitas ekonomi riil yang produktif. Ulama salaf maupun kontemporer sepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang merusak tatanan kemasyarakatan, sehingga pemahaman yang mendalam terhadap nash-nash syar'i menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim yang ingin menjaga kesucian hartanya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Ayat ini merupakan landasan ontologis dalam membedakan antara aktivitas perniagaan (al-bay') yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal tanpa risiko yang adil. Frasa yatakhabbathuhu asy-syaithan menggambarkan kondisi psikologis dan sosiologis pemakan riba yang mengalami ketidakstabilan dan ketamakan yang luar biasa. Para mufassir menjelaskan bahwa klaim kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli dengan riba adalah sebuah kesesatan logika (logical fallacy), karena dalam jual beli terdapat manfaat timbal balik dan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal sementara beban risiko sepenuhnya berada di pundak peminjam.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Syarah: Hadits ini merupakan dasar teknis dalam mengidentifikasi Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para fuqaha menyimpulkan adanya illat (penyebab hukum) dalam enam komoditas ini. Emas dan perak mewakili fungsi alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan empat lainnya mewakili bahan pangan pokok yang dapat disimpan (qut madkhur). Prinsip mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah spekulasi yang dapat merusak stabilitas harga dan keadilan dalam transaksi barter maupun moneter. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar universal.