Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan keadilan ekonomi. Islam tidak hanya memandang harta sebagai sarana pemenuhan kebutuhan materi, melainkan juga sebagai amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip ketuhanan. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang yang tidak memiliki kompensasi yang dibenarkan syara. Fenomena ini dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan moral masyarakat dan menghambat produktivitas ekonomi yang berbasis pada sektor riil.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat dari Surah Al-Baqarah 275 ini memberikan gambaran psikologis dan ontologis tentang pelaku riba. Secara mufassir, kalimat la yaqumuna menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya orientasi hidup yang benar. Allah SWT secara tegas membedakan antara al-bay (jual beli) yang mengandung risiko, usaha, dan manfaat timbal balik, dengan ar-riba yang bersifat parasitik. Dalam jual beli, keuntungan didapat dari pertukaran nilai, sedangkan dalam riba, keuntungan didapat dari waktu dan eksploitasi kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko kerugian bagi pemilik modal.
Larangan riba tidak hanya terbatas pada pelakunya secara langsung, namun mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, dosa riba bersifat kolektif dan sistemik. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap keterlibatan sekecil apa pun dalam praktik ribawi guna memutus rantai ketidakadilan ekonomi di tengah masyarakat.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi yuridis yang sangat kuat dalam menetapkan keharaman segala bentuk keterlibatan dalam riba. Kata laana (melaknat) menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar (kaba’ir). Penegasan hum sawa’ (mereka sama) mengindikasikan bahwa secara moral dan legal, orang yang memfasilitasi riba melalui pencatatan atau persaksian memikul beban dosa yang setara dengan pelaku utamanya. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun sistem keuangan alternatif yang bersih dari unsur-unsur yang diharamkan tersebut.
Dalam teknis operasionalnya, riba terbagi menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya adalah Riba Fadhl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau kualitasnya. Hal ini diatur untuk menjaga agar nilai tukar tetap adil dan tidak terjadi spekulasi yang merugikan salah satu pihak. Enam komoditas utama yang disebutkan dalam hadits menjadi standar dalam memahami mekanisme pertukaran harta.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan diserahterimakan secara tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil maupun yang memberi adalah sama. Hadits ini menjelaskan prinsip tamatsul (kesamaan kadar) dan taqabudh (serah terima di tempat) dalam pertukaran barang ribawi. Jika pertukaran dilakukan antara emas dan perak (berbeda jenis namun satu illat/sebab hukum sebagai alat tukar), maka kesamaan kadar tidak disyaratkan, namun harus tetap dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari Riba Nasi’ah. Syariat Islam sangat teliti dalam mengatur hal ini agar uang tidak dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan pribadi semata.

