Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena bersinggungan langsung dengan hajat hidup manusia dan stabilitas sosial-ekonomi. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah sistem komprehensif yang mengatur tata kelola harta agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba secara etimologi bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedah teks-teks otoritatif Al-Quran dan As-Sunnah guna menarik benang merah antara larangan tersebut dengan solusi keuangan syariah yang ditawarkan sebagai alternatif maslahat bagi umat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan landasan ontologis dalam membedakan antara transaksi komersial yang sah (al-bai) dengan praktik ribawi. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan kekacauan orientasi hidup dan ketidakstabilan mental akibat mengejar keuntungan yang tidak adil. Poin fundamental dalam ayat ini adalah bantahan terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan dengan bunga dalam pinjaman. Dalam perdagangan, terdapat risiko (risk), usaha (effort), dan pertukaran nilai yang nyata, sedangkan dalam riba, keuntungan didapat secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian pihak lain, yang secara esensial merusak tatanan keadilan ekonomi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Syarah dan Tafsir: Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya dalam ayat ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar (kaba'ir) yang memiliki dampak destruktif luar biasa terhadap tatanan tauhid dan kemanusiaan. Secara yuridis, ayat ini menetapkan prinsip dasar dalam penyelesaian utang-piutang, yaitu pengembalian hanya pada pokok harta (ru'usu amwalikum). Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi ruh bagi keuangan syariah. Keadilan harus tegak dari dua sisi: kreditur tidak boleh mengambil keuntungan dari kesempitan debitur, dan debitur tidak boleh dirugikan dengan beban tambahan yang mencekik. Inilah yang menjadi dasar lahirnya produk-produk syariah seperti Qardhul Hasan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

