Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan dinamika sosial dan stabilitas ekonomi masyarakat. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar tambahan nilai nominal dalam transaksi, melainkan sebuah distorsi sistemik yang mampu menghancurkan tatanan moral dan ekonomi sebuah bangsa. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah musuh nyata bagi keberkahan harta. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, guna menemukan solusi keuangan yang selaras dengan maqashid syariah.

Langkah awal dalam memahami larangan ini adalah dengan membedah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang memberikan distingsi tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini secara filosofis menggambarkan ketidakstabilan psikologis dan sosiologis para pelaku riba. Dalam pandangan mufassir, perumpamaan kemasukan setan menunjukkan bahwa sistem riba menciptakan ketimpangan yang membuat pelakunya kehilangan akal sehat dalam berinteraksi secara adil. Penegasan bahwa jual beli berbeda dengan riba terletak pada adanya risiko (risk-taking) dan usaha (effort) dalam jual beli, sedangkan riba bersifat memastikan keuntungan sepihak tanpa memedulikan nasib peminjam.

Selanjutnya, Rasulullah SAW memberikan batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang rentan terhadap praktik riba melalui hadits shahih yang menjadi rujukan utama dalam menentukan illat (penyebab hukum) dalam fiqih muamalah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus diserahkan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi dari konsep Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsaman), sementara empat komoditas lainnya mewakili bahan pokok (math'umat). Pelajaran penting di sini adalah Islam menekankan pentingnya kesetaraan nilai dan ketepatan waktu dalam transaksi untuk menghindari spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

Dalam perkembangan hukum Islam, muncul sebuah kaidah fiqhiyyah yang sangat populer dan menjadi barometer dalam menilai apakah sebuah akad pinjam-meminjam mengandung unsur riba atau tidak. Kaidah ini bersumber dari pemahaman mendalam terhadap hadits-hadits Nabi SAW.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا