Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek ekonomi. Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba menjadi titik sentral yang membedakan sistem ekonomi ribawi dengan sistem ekonomi syariah. Riba secara linguistik bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama bersepakat bahwa larangan riba bersifat qath'i (absolut) karena dampaknya yang destruktif terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Untuk memahami hakikat ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum Islam.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan kehinaan dan ketidakstabilan jiwa mereka di hari kiamat. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam perniagaan (al-bay') dengan tambahan dalam pinjaman (ar-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak tanpa adanya usaha atau risiko yang seimbang, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko).
TEKS ARAB BLOK 2
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

