Sistem ekonomi Islam atau Fiqih Muamalah merupakan manifestasi dari keadilan ilahiyah yang mengatur interaksi manusia dalam ranah harta benda. Berbeda dengan sistem konvensional yang sering kali menitikberatkan pada akumulasi modal tanpa batas, Islam memberikan batasan etis yang sangat ketat, terutama mengenai praktik riba. Riba secara etimologi berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami anatomi riba agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat menghancurkan keberkahan harta dan tatanan sosial.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur mereka dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Allah menegaskan distingsi fundamental antara Al-Bai (jual beli) yang berbasis pada pertukaran manfaat dan risiko, dengan Ar-Riba yang berbasis pada eksploitasi kebutuhan orang lain. Penolakan terhadap argumen kaum musyrikin yang menyamakan profit perdagangan dengan bunga pinjaman menjadi dasar hukum utama bahwa illat atau sebab hukum keharaman riba bukan terletak pada tambahannya semata, melainkan pada cara tambahan itu diperoleh tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Fadhl, yaitu riba yang muncul akibat pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau kualitasnya. Para fuqaha dari empat mazhab menggunakan hadits ini untuk merumuskan illat ribawi. Dalam konteks modern, uang kertas (nuqud) dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai tsaman (alat tukar dan pengukur nilai). Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang sejenis haruslah sama nominalnya (mitslan bi mitslin), dan jika berbeda jenis seperti Rupiah dengan Dollar, maka harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin) untuk menghindari Riba Nasi'ah atau penangguhan yang disertai tambahan nilai.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ شَرْعِيٍّ مَشْرُوطٍ لِأَحَدِهِمَا فِي عَقْدِ الْمُعَاوَضَةِ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Riba adalah tambahan yang berhak didapatkan oleh salah satu pihak yang berakad dalam sebuah transaksi pertukaran yang tidak memiliki imbalan syar'i yang dipersyaratkan bagi salah satunya dalam akad pertukaran tersebut. Definisi yang dikemukakan oleh Imam Al-Jassas dalam kitab Ahkamul Quran ini membedah struktur akad yang mengandung riba. Unsur utama yang disorot adalah khali an iwadh, yakni ketiadaan kompensasi yang setara. Dalam sistem perbankan konvensional, bunga diposisikan sebagai harga dari waktu (time value of money) semata, sedangkan dalam syariat Islam, waktu tidak dapat dihargai dengan uang secara mandiri tanpa dikaitkan dengan aktivitas ekonomi riil seperti perdagangan atau produksi. Inilah yang membedakan antara margin keuntungan dalam Murabahah (jual beli tidak tunai) yang diperbolehkan, dengan bunga pinjaman (Qardh) yang diharamkan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Sosial: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba sehingga keterlibatan sekecil apa pun dalam sistem ribawi dianggap sebagai kemaksiatan yang besar. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal (capitalist) dan pekerja atau peminjam. Riba memastikan keuntungan bagi pemilik modal tanpa memedulikan apakah peminjam mengalami kerugian atau keuntungan dalam usahanya. Hal ini bertentangan dengan prinsip Al-Ghunmu bi Al-Ghurmi (keuntungan sebanding dengan risiko kerugian) dan Al-Kharaj bi Ad-Dhaman (hasil usaha muncul karena adanya tanggung jawab atas risiko). Islam menuntut adanya keadilan distributif di mana semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ekonomi menanggung risiko secara proporsional.

