Ibadah puasa atau ash-shiyam bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga secara biologis, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki struktur teologis dan yuridis yang sangat rigid dalam khazanah fiqih Islam. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan batasan-batasan yang menjaga keabsahan ibadah ini agar sesuai dengan kehendak syari. Pemahaman mendalam mengenai rukun dan syarat puasa menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa ibadah yang dijalankan tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu ain). Tujuan akhir dari syariat ini adalah La'allakum Tattaqun, yang menandakan bahwa puasa adalah instrumen esensial dalam transformasi spiritual menuju derajat ketakwaan.
Dalam dimensi yuridis, rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara tindakan yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanyalah diet biologis yang tidak bernilai pahala di akhirat.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari & Muslim). Hadits ini merupakan kaidah agung dalam Islam. Dalam konteks puasa, madzhab Syafii, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat) pada malam hari sebelum fajar untuk puasa fardhu. Namun, terdapat perbedaan halus: Madzhab Maliki membolehkan satu niat untuk sebulan penuh di awal Ramadhan, sementara Madzhab Syafii mewajibkan niat diperbaharui setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri.
Rukun kedua adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) dengan sengaja.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِنِيَّةٍ مِنَ الْأَهْلِ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ. وَزَادَ بَعْضُهُمُ الصَّائِمَ أَيْ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ شَخْصٌ مُتَلَبِّسٌ بِالصَّوْمِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, disertai niat dari orang yang ahli (cakap melakukan ibadah). Rukun puasa menurut mayoritas ulama ada dua: Niat dan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa. Sebagian ulama menambahkan rukun ketiga yaitu adanya Ash-Shaim (orang yang berpuasa itu sendiri). Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa aspek ruang dan waktu sangat krusial dalam puasa. Batasan fajar shadiq (fajar kedua) dan ghurubus syams (terbenam matahari) adalah batasan temporal yang bersifat absolut (tauqifi). Pelanggaran terhadap batasan ini, baik disengaja maupun karena kelalaian dalam ijtihad waktu, dapat berimplikasi pada batalnya puasa.

