Dalam diskursus keilmuan Islam, shalat bukan sekadar rutinitas mekanis yang melibatkan gerakan fisik semata, melainkan sebuah mi'raj ruhani bagi seorang mukmin. Khusyu merupakan ruh dari shalat itu sendiri. Tanpa khusyu, shalat ibarat jasad yang tidak bernyawa. Secara etimologis, khusyu berasal dari kata khasha'a yang berarti tunduk, tenang, dan rendah hati. Secara terminologis dalam perspektif mufassirin, khusyu adalah hadirnya hati di hadapan Allah dengan perasaan takut, pengagungan, dan ketundukan total yang manifestasinya tampak pada ketenangan anggota badan. Untuk memahami kedalaman konsep ini, kita harus merujuk pada fondasi primer syariat yakni Al-Quran Al-Karim.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mu'minun: 1-4).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggunakan diksi AFLAHA yang berasal dari kata FALAH, yang berarti keberuntungan yang abadi dan kesuksesan yang komprehensif. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai ketika seseorang mengosongkan hatinya dari segala kesibukan duniawi dan memfokuskan seluruh perhatiannya hanya kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa khusyu bukan sekadar pilihan, melainkan indikator utama keimanan yang membuahkan kemenangan. Urutan penyebutan khusyu sebelum zakat dan menjauhi hal sia-sia mengisyaratkan bahwa ketenangan batin dalam shalat adalah motor penggerak bagi kesalehan sosial dan integritas moral seorang muslim di luar shalat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Terjemahan dan Syarah Hadits:

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW masuk ke masjid, lalu seorang laki-laki masuk dan shalat. Setelah selesai, ia datang dan memberi salam kepada Nabi SAW. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini dikenal sebagai hadits Al-Musi' Shalatuhu (orang yang buruk shalatnya). Secara analitis, Nabi SAW menafikan keabsahan shalat orang tersebut meskipun ia telah melakukan gerakan ruku dan sujud. Mengapa? Karena ia meninggalkan thuma'ninah (ketenangan). Thuma'ninah adalah aspek lahiriyah dari khusyu. Para ulama fiqih menegaskan bahwa diam sejenak di setiap rukun shalat adalah wajib. Secara filosofis, ketenangan fisik merupakan jembatan menuju ketenangan hati. Jika raga masih terburu-buru, mustahil bagi jiwa untuk merasakan keagungan Rabb yang sedang disembah. Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa kuantitas shalat tidak berarti apa-apa tanpa kualitas kekhusyuan yang memenuhi standar syar'i.