Puasa secara ontologis merupakan manifestasi penghambaan yang paling murni, di mana seorang hamba meninggalkan kebutuhan biologisnya demi meraih ridha Sang Khaliq. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Al-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid mengenai apa yang menentukan keabsahan ibadah ini. Pemahaman yang mendalam mengenai syarat dan rukun bukan sekadar formalitas ritualistik, melainkan pilar penyangga yang memastikan ibadah tersebut diterima di sisi Allah SWT. Artikel ini akan membedah setiap elemen tersebut dengan merujuk pada teks-teks otoritatif dari kitab-kitab induk masing-masing madzhab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologis, puasa (shiyam) bermakna Al-Imsak atau menahan diri secara mutlak dari segala sesuatu. Namun, secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri secara khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat. Penekanan pada kata makhshush (khusus) menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar secara fisik, melainkan sebuah ibadah yang terikat oleh ruang waktu dan aturan hukum yang ketat (ta'abbudi).
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ تَنْقَسِمُ إِلَى شُرُوطِ وُجُوبٍ وَشُرُوطِ صِحَّةٍ . فَأَمَّا شُرُوطُ الْوُجُوبِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَالْإِقَامَةُ . وَأَمَّا شُرُوطُ الصِّحَّةِ فَهِيَ النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ بِحَيْثُ لَا يَكُونُ يَوْمَ عِيدٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat-syarat puasa menurut mayoritas ahli fiqih terbagi menjadi dua kategori utama: syarat wajib (shurutul wujub) dan syarat sah (shurutus shihhah). Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang dibebani kewajiban berpuasa, yang meliputi: Islam (karena ibadah tidak sah dari orang kafir), Baligh (mencapai usia taklif), Berakal (tidak gila), Mampu (sehat secara fisik), dan Mukim (tidak dalam perjalanan jauh/safar). Sementara itu, syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar puasa tersebut dianggap valid secara hukum, yang meliputi: Niat, Tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), Suci dari haid dan nifas bagi wanita, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa (bukan pada hari raya Idul Fitri atau Idul Adha).
اخْتَلَفَ الْأَئِمَّةُ فِي رُكْنِ الصَّوْمِ . فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِنَّ لِلصَّوْمِ رُكْنَيْنِ هُمَا النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ . وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّ الرُّكْنَ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ أَمَّا النِّيَّةُ فَهِيَ شَرْطٌ عِنْدَهُمْ لِأَنَّهَا عَمَلٌ خَارِجٌ عَنْ مَاهِيَّةِ الصَّوْمِ . وَالرُّكْنُ مَا كَانَ جُزْءًا مِنَ الْحَقِيقَةِ وَالشَّرْطُ مَا كَانَ خَارِجًا عَنْهَا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Terdapat perbedaan pandangan di antara para imam mengenai rukun puasa. Madzhab Syafi'i dan Maliki menetapkan bahwa puasa memiliki dua rukun utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri dari segala yang membatalkan). Tanpa salah satunya, puasa dianggap batal atau tidak pernah ada. Di sisi lain, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah Al-Imsak saja, sedangkan niat dikategorikan sebagai syarat sah, bukan rukun. Perbedaan ini berakar pada metodologi ushul fiqih mereka; bagi Al-Hanafiyyah, rukun adalah bagian esensial yang menyusun hakikat sesuatu (mahiyyah), sementara syarat adalah sesuatu yang berada di luar hakikat tersebut namun menentukan keabsahannya. Meskipun berbeda secara kategorisasi, keempat madzhab sepakat bahwa niat adalah elemen mutlak yang tidak boleh ditinggalkan.
وَمَحَلُّ النِّيَّةِ الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا . وَيَجِبُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَالْمَالِكِيَّةِ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ لَيْلًا فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَانْفَرَدَ الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ لِكُلِّ صَوْمٍ يَجِبُ تَتَابُعُهُ مِثْلُ رَمَضَانَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Tempat niat adalah di dalam hati, dan melafalkannya (talaffuz) bukanlah sebuah syarat mutlak meski dianggap baik oleh sebagian ulama untuk memantapkan hati. Menurut Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, wajib hukumnya melakukan Tabyit (menginapkan niat) pada malam hari sebelum fajar menyingsing untuk puasa fardhu, berdasarkan hadits Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Namun, Madzhab Maliki memiliki kekhasan hukum (infirad) di mana mereka memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, karena puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang wajib dilakukan secara berurutan (mutatabi'). Sementara madzhab lain mewajibkan niat baru pada setiap malamnya.

