Dalam diskursus keislaman, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Esensi dari syariat Islam dalam bidang ini adalah penegakan keadilan dan penghapusan segala bentuk eksploitasi. Salah satu penghambat utama terwujudnya keadilan ekonomi adalah praktik riba. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan memiliki landasan filosofis untuk melindungi masyarakat dari ketimpangan sistemik.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir al-Munir, Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan keras terhadap kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan perdagangan (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko kerugian yang ditanggung penjual, sedangkan dalam riba, pemberi pinjaman memastikan keuntungan tanpa mau memikul risiko usaha, yang berujung pada kerusakan tatanan sosial dan ekonomi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba hingga Allah SWT menggunakan redaksi bi-harbin (perang). Secara analisis hukum, ayat ini menetapkan prinsip dasar dalam penyelesaian utang-piutang, yaitu pengembalian pokok harta (ru-usu amwalikum). Islam melarang adanya penzaliman baik dari sisi kreditor maupun debitor. Penzaliman dalam riba terjadi ketika kreditor mengambil surplus dari kesulitan debitor, yang secara makro mengakibatkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang dan kemiskinan sistemik bagi mayoritas lainnya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi-ah (tambahan karena penangguhan waktu). Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat ketat dalam pertukaran barang-barang yang berfungsi sebagai alat tukar (emas dan perak) atau bahan pangan pokok. Tujuannya adalah untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa setiap transaksi didasarkan pada nilai riil yang setara. Dalam konteks modern, hadits ini menjadi rujukan dalam transaksi valuta asing dan komoditas di pasar berjangka agar tetap berada dalam koridor syariah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Terjemahan dan Syarah: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Nabi SAW tiba di Madinah dan penduduknya biasa melakukan pesanan buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun. Maka beliau bersabda: Barangsiapa melakukan pesanan (salam), hendaklah dilakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan jangka waktu yang jelas. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memberikan solusi finansial melalui akad Salam, yaitu transaksi jual beli barang dengan pesanan yang pembayarannya dilakukan di muka. Ini adalah alternatif syariah bagi petani atau produsen yang membutuhkan modal tanpa harus terjebak dalam pinjaman ribawi. Islam menyediakan berbagai skema muamalah seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Murabahah (jual beli margin) sebagai instrumen penggerak ekonomi yang produktif dan berkeadilan, di mana keuntungan diperoleh melalui usaha nyata dan pembagian risiko secara proporsional.