Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur ibadah Islam yang tidak hanya berdimensi lahiriah, namun juga menyentuh kedalaman esoteris seorang hamba. Secara etimologis, Ash-Shiyam bermakna Al-Imsak atau menahan diri. Namun, dalam diskursus fiqih, para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan ketat yang membedakan antara sekadar menahan lapar dengan ibadah yang sah secara syariat. Pemahaman mengenai syarat dan rukun menjadi krusial karena validitas ibadah ini bergantung sepenuhnya pada terpenuhinya parameter-parameter tersebut. Dalam kajian ini, kita akan membedah bagaimana para otoritas madzhab memandang struktur puasa melalui kacamata teks primer dan sekunder.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan landasan teologis (ashl) dari kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat definitif (fardhu ain). Penggunaan diksi La'allakum Tattaqun mengindikasikan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari syariat puasa adalah pencapaian derajat takwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui kepatuhan terhadap syarat dan rukunnya. Ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa Ramadhan adalah wajib, namun mereka mulai berijtihad secara detail dalam menentukan apa saja yang menjadi pilar (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar puasa tersebut diterima di sisi Allah SWT.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memposisikan puasa sebagai salah satu rukun Islam. Secara analisis hukum, kedudukan puasa sebagai pilar bangunan Islam menuntut adanya spesifikasi syarat wajib (syuruthul wujub) dan syarat sah (syuruthus shihhah). Para ulama empat madzhab merinci syarat wajib puasa meliputi: Islam, Baligh (mencapai usia dewasa), Berakal (al-aql), dan Mampu (al-qudrah). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menambahkan bahwa bagi wanita, syarat sahnya puasa adalah suci dari haid dan nifas. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, kewajiban puasa belum tertuju pada subjek hukum (mukallaf) atau puasa yang dilakukan tidak dianggap valid secara syar'i.