Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau tata kelola keuangan menempati posisi yang sangat vital karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan integritas spiritual seorang Muslim. Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan sebuah manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang diimplementasikan dalam interaksi horizontal antarmanusia. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian transaksi adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba, secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran barang ribawi atau hutang piutang tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan syariat. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa praktis dan mendalamnya transformasi sosial yang diinginkan oleh Islam, yakni beralih dari eksploitasi menuju kolaborasi yang berkeadilan.

Penjelasan mendalam mengenai pemisahan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif dapat ditemukan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menegaskan legitimasi jual beli dan ilegalitas riba. Allah membedakan keduanya secara ontologis meskipun secara lahiriah tampak serupa dalam hal mencari keuntungan.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan kekacauan mental dan orientasi hidup mereka yang hanya mengejar pertumbuhan harta tanpa keberkahan. Kalimat Wa Ahalla Allahu al-Bay'a wa Harrama al-Riba merupakan kaidah fundamental yang memisahkan antara profit dari sektor riil (jual beli) yang melibatkan risiko dan usaha, dengan profit dari sektor moneter murni (riba) yang bersifat eksploitatif.

Selanjutnya, untuk memahami batasan operasional riba dalam kehidupan sehari-hari, kita harus merujuk pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang merinci komoditas-komoditas ribawi. Hadits ini menjadi landasan bagi para fukaha dalam merumuskan illat atau sebab hukum pengharaman riba pada benda-benda tertentu.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks kunci dalam kajian Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mazhab, seperti Syafi'iyah dan Malikiyah, menganalisis bahwa illat pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyyah (sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-math'umiyyah (sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan). Dari sini, para mufassir hukum menyimpulkan bahwa uang kertas zaman sekarang disamakan hukumnya dengan emas dan perak dalam hal kewajiban menghindari riba.

Dalam konteks hutang piutang, terdapat sebuah kaidah fiqih yang sangat masyhur yang disarikan dari berbagai atsar sahabat dan prinsip umum syariah. Kaidah ini berfungsi sebagai benteng agar akad tabarru (tolong-menolong) tidak bergeser menjadi akad tijari (komersial) yang merugikan salah satu pihak.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ فَهِيَ رِبًا فِي حُكْمِ الشَّرْعِ