Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap tatanan sosial dan ekonomi umat manusia. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang dilarang karena ketiadaan kompensasi yang setara atau penangguhan yang tidak dibenarkan. Islam tidak hanya melarang riba sebagai bentuk eksploitasi, tetapi juga menawarkan alternatif sistemik melalui akad-akad yang berbasis pada keadilan, transparansi, dan pembagian risiko. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap nash-nash wahyu agar kita dapat membedakan antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis dalam pengharaman riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pemakan riba bagaikan orang yang kehilangan keseimbangan akibat gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti dari penderitaan atau kebutuhan orang lain tanpa adanya pertukaran nilai yang adil. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bai'a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan otoritas mutlak syariat dalam menentukan legalitas sebuah transaksi ekonomi.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma).
Syarah: Hadits ini memperluas cakupan pertanggungjawaban dalam praktik ribawi. Laknat (al-la'nu) yang berarti pengusiran dari rahmat Allah menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Analisis hukum dari hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada pihak yang membayar (debitur) yang setuju dengan syarat tersebut, serta pihak-pihak pendukung seperti notaris, staf administrasi, dan saksi. Hal ini membangun kesadaran kolektif bahwa ekosistem ekonomi harus dibersihkan secara menyeluruh dari unsur ribawi, karena partisipasi sekecil apa pun dalam sistem tersebut dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit).

