Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat sentral karena berkaitan erat dengan integritas harta dan keadilan sosial. Islam tidak hanya memandang ekonomi sebagai aktivitas pertukaran materi semata, melainkan sebagai manifestasi dari pengabdian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Fenomena riba dalam sejarah kemanusiaan telah menjadi instrumen eksploitasi yang merusak tatanan distribusi kekayaan. Oleh karena itu, para ulama mufassirin dan muhadditsin memberikan perhatian mendalam untuk membedah esensi riba serta memberikan alternatif solusi melalui skema keuangan syariah yang berbasis pada sektor riil dan prinsip bagi hasil. Kajian ini akan menelaah teks-teks otoritatif untuk memahami mengapa riba diharamkan secara mutlak dan bagaimana syariat memberikan jalan keluar yang maslahat bagi umat manusia.

Langkah awal dalam memahami problematika ini adalah dengan merujuk pada ketetapan Al-Quran yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari utang (ar-riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran komoditas atau jasa yang menggerakkan ekonomi, sedangkan dalam riba terdapat pengambilan kelebihan tanpa adanya kompensasi setara (iwadh) yang dibenarkan syara.

Setelah memahami landasan filosofis dari Al-Quran, kita harus menelaah batasan teknis mengenai jenis-jenis barang yang rentan terhadap praktik riba sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan batasan operasional mengenai pertukaran barang-barang ribawi agar terhindar dari Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis):

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar dalam fiqih muamalah. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa enam komoditas ini mewakili alat tukar (emas dan perak) serta bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai/serah terima di majelis) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dalam pertukaran barang yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama. Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah Riba Fadl atau Riba Nasi’ah yang diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan dalam nilai tukar.

Lebih jauh lagi, dalam konteks utang piutang yang menjadi praktik umum di lembaga keuangan konvensional, terdapat kaidah fiqih yang sangat masyhur yang bersumber dari pemahaman para sahabat dan tabi’in terhadap substansi larangan riba. Kaidah ini menjadi parameter utama dalam menentukan apakah suatu transaksi pinjaman mengandung unsur haram atau tidak:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا