Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan stabilitas ekonomi umat. Islam tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga memberikan panduan rigid mengenai bagaimana harta harus dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan tanpa menzalimi pihak lain. Riba, sebagai salah satu praktik ekonomi yang telah ada sejak zaman jahiliyah, dipandang sebagai parasit sosial yang menghancurkan sendi-sendi keadilan. Secara terminologi, riba bermakna ziadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa praktiknya telah mengakar kuat sehingga memerlukan transformasi kesadaran yang sistematis sebelum hukum final ditetapkan secara qath’i.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan fundamen teologis dalam pelarangan riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan ketidakstabilan orientasi hidup dan kekacauan mental akibat keserakahan. Frasa bahwa jual beli tidak sama dengan riba menegaskan perbedaan esensial antara laba yang diperoleh dari risiko perdagangan dengan tambahan yang diperoleh dari eksploitasi waktu dan hutang. Dalam jual beli terdapat pertukaran nilai, sedangkan dalam riba terdapat pengambilan nilai sepihak yang merusak keseimbangan pasar.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Hadits ini diklasifikasikan sebagai muttafaqun alaih yang menempatkan riba dalam jajaran al-mubiqat atau dosa-dosa besar yang membinasakan. Penempatan riba setelah pembunuhan menunjukkan betapa seriusnya dampak sosial yang ditimbulkan. Jika pembunuhan melenyapkan nyawa seseorang secara fisik, maka riba melenyapkan eksistensi ekonomi dan martabat manusia secara sistemik. Muhaddits menjelaskan bahwa penyebutan memakan riba mencakup segala bentuk pemanfaatan hasil riba, baik untuk konsumsi maupun investasi, karena esensinya adalah perolehan harta melalui jalan yang batil dan merusak tatanan keadilan sosial.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Riwayat Imam Muslim ini memberikan penegasan mengenai aspek sistemik dari transaksi ribawi. Laknat Allah tidak hanya ditujukan kepada pemilik modal yang mengambil bunga, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi dan melegitimasi transaksi tersebut. Secara fiqih, hal ini menunjukkan bahwa tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun ala al-itsmi) memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan pelaku utamanya. Ini menjadi peringatan bagi para profesional di lembaga keuangan konvensional untuk memahami bahwa kontribusi administratif dalam sistem riba tetap membawa beban moral dan spiritual yang berat dalam timbangan syariat.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan landasan utama dalam memahami Riba Fadhl (riba karena kelebihan dalam pertukaran) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama mujtahid merumuskan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas ini. Pada emas dan perak, illat-nya adalah tsamaniyah (sebagai alat tukar atau harga), sedangkan pada empat lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa pertukaran barang sejenis tidak menjadi pintu masuk bagi eksploitasi nilai yang tidak adil.