Fiqih Muamalah merupakan pilar penting dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia demi mewujudkan keadilan distributif. Dalam diskursus ekonomi syariah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampak destruktifnya terhadap stabilitas sosial dan keseimbangan pasar. Secara etimologis, riba bermakna tambahan (az-ziyadah) atau pertumbuhan (an-numuw). Namun, secara terminologis fiqih, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syara. Larangan riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari Maqashid Syariah untuk melindungi harta (hifzhul mal) dari eksploitasi dan ketidakpastian. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan moral dan ekonomi masyarakat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini secara tegas membedakan antara aktivitas perniagaan yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko dengan praktik riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal. Mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba yang selalu merasa tidak puas dan mengalami disorientasi nilai. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bai'a wa Harrama ar-Riba menunjukkan adanya garis demarkasi yang jelas antara profit yang sah melalui perdagangan dan profit yang haram melalui tambahan pada utang.

Setelah memahami landasan teologis dari Al-Quran, kita perlu menelaah aspek teknis mengenai komoditas apa saja yang terikat dalam hukum riba. Rasulullah SAW memberikan batasan operasional melalui klasifikasi barang-barang ribawi. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam Riba al-Fadl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang sejenis dengan kualitas atau kuantitas yang berbeda. Penjelasan ini menjadi basis bagi pengembangan instrumen keuangan syariah modern agar terhindar dari unsur ribawi dalam transaksi pertukaran mata uang atau logam mulia.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan harus tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan Illat (penyebab) hukum riba. Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau nilai harga (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok (thumamiyah) yang dapat disimpan. Dari sini, para mufassir hadits menyimpulkan bahwa segala bentuk mata uang modern memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak dalam hal kewajiban taqabudh (serah terima di majelis) dan kesamaan nilai jika ditukarkan dengan jenis yang sama.

Keluasan hukum riba tidak hanya menyentuh aspek materi atau barangnya saja, melainkan juga menyentuh aspek sosiologis dan keterlibatan personil dalam ekosistem transaksi tersebut. Islam memandang bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada penerima manfaat utama, tetapi juga kepada seluruh pihak yang memfasilitasi terjadinya akad batil tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam menuntut integritas kolektif dan tanggung jawab sosial dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh individu maupun lembaga.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Penggunaan diksi La'ana (melaknat) dalam hadits ini menunjukkan bahwa riba dikategorikan sebagai Al-Kaba'ir atau dosa besar. Secara sosiologis, hadits ini memberikan peringatan bahwa ekosistem ekonomi yang berbasis riba akan merusak moralitas seluruh elemen yang terlibat, mulai dari level manajerial hingga administratif. Penegasan Hum Sawa' (mereka itu sama) mengisyaratkan adanya tanggung jawab renteng secara moral dan teologis. Oleh karena itu, solusi keuangan syariah hadir untuk memutus rantai keterlibatan ini dengan menyediakan akad-akad yang bersih dari unsur ribawi, gharar, dan maysir.