Fiqih muamalah merupakan pilar fundamental dalam struktur hukum Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia demi mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Dalam diskursus kontemporer, persoalan riba tetap menjadi isu sentral yang memerlukan pembedahan secara tekstual maupun kontekstual. Islam hadir bukan sekadar memberikan batasan normatif mengenai apa yang dilarang, namun juga memberikan kerangka solutif melalui akad-akad keuangan yang berbasis pada keadilan, transparansi, dan bagi hasil. Larangan riba bukan sekadar doktrin teologis, melainkan sebuah manifestasi perlindungan terhadap martabat manusia dari praktik eksploitasi ekonomi yang merusak tatanan sosial.
Pembedahan pertama dimulai dari landasan konstitusional paling mendasar dalam Al-Quran yang memisahkan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasitik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam kacamata tafsir, ayat ini menunjukkan hukuman psikologis dan eskatologis bagi pelaku riba. Frasa Wa Ahallallahu al-Bai'a wa Harrama al-Riba menegaskan adanya perbedaan ontologis antara laba dari perdagangan yang melibatkan risiko (ghurm) dan usaha (tab), dengan riba yang merupakan tambahan tanpa kompensasi (iwadh) yang adil. Riba menciptakan ketidakseimbangan sistemik di mana pemilik modal mendapatkan kepastian keuntungan di atas penderitaan peminjam.
Selanjutnya, untuk memahami batasan teknis mengenai komoditas apa saja yang terikat dalam hukum riba, kita merujuk pada hadits fundamental yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan pondasi bagi konsep Riba al-Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa setiap barang yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama dengan enam komoditas ini, seperti mata uang kertas saat ini yang memiliki fungsi sebagai alat tukar (tsamaniyyah), maka berlaku hukum riba di dalamnya. Hal ini menuntut ketelitian dalam transaksi penukaran valuta asing maupun perdagangan emas agar terhindar dari cacat syar'i.
Dalam konteks utang piutang, terdapat sebuah kaidah fiqih yang sangat masyhur yang disarikan dari berbagai atsar dan menjadi konsensus para ulama dalam menghukumi setiap tambahan dalam akad qardh (pinjaman):
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ فَهِيَ رِبًا فِي حُكْمِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ لِأَنَّ الْقَرْضَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ

