Persoalan ekonomi dalam Islam bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan seorang hamba terhadap syariat Sang Khaliq. Dalam diskursus fiqih muamalah, riba menempati posisi sentral sebagai praktik yang secara tegas dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan kerusakan tatanan sosial-ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Larangan ini bukan tanpa alasan filosofis yang mendalam; ia merupakan proteksi terhadap kemaslahatan manusia agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dalam keadaan limbung layaknya orang yang kehilangan akal sehat. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba memutus syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan perdagangan dengan bunga pinjaman. Secara epistemologis, jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba bersifat eksploitatif tanpa risiko bagi pemilik modal.
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى عِظَمِ الْإِثْمِ وَتَحْرِيمِ التَّعَاوُنِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba (nasabah), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Syarah dari hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Hal ini menegaskan prinsip sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup segala pintu yang menuju pada kemaksiatan, termasuk dalam administrasi dan persaksian transaksi non-syariah.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mufassir dan fuqaha menyimpulkan bahwa uang (nuqud) di masa kini memiliki illat yang sama dengan emas dan perak, yaitu sebagai tsaman (alat tukar). Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang tidak seimbang nilainya atau tertunda penyerahannya dalam satu majelis dapat terjerumus ke dalam praktik ribawi yang diharamkan.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Terjemahan dan Tafsir Hikmah: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 276-277). Ayat ini memberikan kontradiksi sosiologis yang nyata: riba yang secara lahiriah tampak menambah harta justru akan dimusnahkan keberkahannya oleh Allah (yamhaqu), sementara sedekah yang secara lahiriah mengurangi harta justru akan ditumbuhkembangkan (yurbi). Solusi finansial Islam terletak pada penguatan sektor riil melalui zakat, infak, sedekah, serta akad-akad produktif seperti Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan) yang mengedepankan keadilan bagi kedua belah pihak.

