Kajian mengenai fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam memahami bagaimana Islam mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan keadilan distributif. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan ini melalui nash-nash otoritatif guna merumuskan solusi keuangan yang autentik dan terbebas dari unsur eksploitasi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara laba hasil perniagaan (al-bay) dengan bunga hasil riba. Namun, Islam membedakan keduanya secara fundamental: jual beli mengandung risiko (ghunm) dan usaha (amal), sedangkan riba adalah pengambilan nilai tambah secara sepihak dari penderitaan atau kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang seimbang.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini memposisikan riba dalam kategori al-mubiqat atau dosa besar yang menghancurkan. Secara sosiologis, riba dikategorikan setara dengan pembunuhan dan sihir karena sifatnya yang merusak tatanan moral dan ekonomi masyarakat. Riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan pekerja, serta menyebabkan akumulasi kekayaan hanya berputar di kalangan elit tertentu, yang dalam jangka panjang memicu keruntuhan peradaban.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Teks ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl (riba karena kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba al-Nasi'ah (riba karena penundaan). Para ulama menyimpulkan bahwa komoditas yang memiliki fungsi sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan (al-iqtiyat wa al-iddikhar) tidak boleh dipertukarkan dengan sejenisnya kecuali dengan dua syarat: tamatsul (kesamaan kadar) dan hulul (tunai di majelis akad). Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dalam transaksi barter dan menjaga stabilitas nilai tukar.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا. وَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ الْفِقْهِيَّةُ مَأْخُوذَةٌ مِنْ مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ فِي حِمَايَةِ الضُّعَفَاءِ وَتَحْقِيقِ الْعَدْلِ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ حَيْثُ إِنَّ الْقَرْضَ عَقْدُ تَبَرُّعٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ
Terjemahan dan Syarah Kaidah: Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Kaidah fiqih ini diambil dari maqashid syariah untuk melindungi kaum lemah dan mewujudkan keadilan dalam transaksi keuangan, mengingat bahwa utang (qardh) pada asalnya adalah akad tabarru (sosial/kebajikan), bukan akad muawadhah (komersial). Dalam perspektif hukum Islam, jika seseorang meminjamkan uang, maka ia tidak boleh mensyaratkan adanya tambahan materi, jasa, atau kemanfaatan apapun sebagai imbalan atas pinjaman tersebut. Hal ini karena fungsi uang dalam Islam adalah sebagai alat tukar, bukan komoditas yang bisa diperanakkan melalui waktu semata tanpa adanya keterlibatan dalam risiko usaha nyata.

