Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi sentral sebagai manifestasi dari hubungan horizontal antarmanusia yang diatur oleh rambu-rambu ketuhanan. Berbeda dengan ibadah mahdah yang bersifat statis dan baku, muamalah bersifat dinamis namun tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam struktur finansial. Sebagai seorang penelaah teks agama, penting bagi kita untuk membedah secara ontologis mengapa riba diharamkan secara mutlak dan bagaimana syariat memberikan alternatif yang lebih maslahat bagi umat manusia. Riba bukan sekadar masalah teknis keuangan, melainkan masalah moralitas dan keberpihakan pada kaum lemah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tamsil atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara psikologis dan eskatologis, mereka digambarkan mengalami kegoncangan jiwa. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bai’a wa Harrama al-Riba merupakan pemisah epistemologis yang jelas bahwa meskipun secara lahiriah riba dan jual beli tampak serupa dalam hal pertambahan nilai, namun secara substansi keduanya berbeda total. Jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa adanya kompensasi (iwad) yang adil atau risiko yang ditanggung.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Fadl. Para fukaha menyimpulkan bahwa komoditas ribawi yang memiliki kesamaan illat (alasan hukum) baik sebagai alat tukar (tsamaniyah) maupun bahan makanan pokok (thua'miyah) tidak boleh dipertukarkan dengan kelebihan atau penundaan waktu. Hal ini mengajarkan bahwa uang dalam Islam berfungsi sebagai alat tukar dan satuan hitung, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan tanpa adanya aktivitas produktif di sektor riil. Pelarangan ini bertujuan mencegah terjadinya inflasi dan eksploitasi nilai mata uang yang merugikan masyarakat luas.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Redaksi Fa'dzanu bi harbin merupakan peringatan paling mengerikan dalam Al-Quran yang hanya ditujukan kepada pelaku riba. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Kalimat La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun menjadi prinsip emas (golden rule) dalam ekonomi syariah. Islam menginginkan sistem di mana pemilik modal tidak mengeksploitasi peminjam (zhulm), dan di sisi lain, hak-hak pemilik modal atas harta pokoknya tetap terlindungi. Solusi yang ditawarkan adalah peralihan dari kontrak berbasis utang (debt-based) yang berbunga menuju kontrak berbasis bagi hasil (equity-based) atau jual beli dengan margin yang transparan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi tersebut. Secara sosiologis, hadits ini mendorong umat Islam untuk membangun infrastruktur keuangan yang bersih dari unsur ribawi secara kolektif. Solusi keuangan syariah seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kerjasama modal), dan Murabahah (jual beli dengan tambahan keuntungan) hadir sebagai jawaban konkret. Dalam sistem syariah, keuntungan diperoleh melalui proses penciptaan nilai tambah (value added) atau melalui risiko yang dibagi secara adil, bukan melalui eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain.

