Dalam diskursus hukum Islam, persoalan muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan interaksi sosial dan stabilitas ekonomi umat manusia. Secara ontologis, Islam memandang harta bukan sekadar komoditas material, melainkan amanah ketuhanan yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem keuangan global saat ini adalah prevalensi praktik riba yang secara fundamental bertentangan dengan spirit syariah. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah upaya proteksi terhadap eksploitasi ekonomi yang dapat merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara epistemologis dasar hukum pelarangan riba dan bagaimana instrumen keuangan syariah hadir sebagai solusi yang berkeadilan.

Al-Quranul Karim sebagai sumber hukum utama telah memberikan garis demarkasi yang tegas antara aktivitas perniagaan yang dihalalkan dengan praktik riba yang diharamkan secara mutlak. Penegasan ini bertujuan untuk membangun mentalitas produktif di tengah masyarakat, di mana keuntungan diperoleh melalui usaha dan risiko yang terukur, bukan melalui penambahan beban hutang yang bersifat parasit.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang terganggu jiwanya menunjukkan ketidakstabilan sistem ekonomi yang dibangun di atas bunga. Ayat ini secara tajam membantah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan mendasarnya terletak pada keberadaan objek pertukaran (iwadh) dan risiko (ghunm) dalam jual beli, sementara dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya nilai tambah riil pada sektor produksi.

Selain landasan teologis dari Al-Quran, Rasulullah SAW melalui lisan beliau yang mulia telah merinci secara teknis komoditas apa saja yang rentan terhadap praktik riba fadhl. Hal ini penting dipahami agar pelaku ekonomi dapat mengidentifikasi titik-titik kritis dalam transaksi pertukaran barang ribawi yang sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Para fuqaha menyimpulkan adanya illat (sebab hukum) pada benda-benda tersebut, yakni sebagai alat tukar (tsamaniyah) dan sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (th'umiyyah). Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat bayar sah, sehingga setiap transaksi pinjam-meminjam uang yang mensyaratkan tambahan di awal adalah riba yang diharamkan.

Betapa besarnya dosa riba digambarkan dalam literatur hadits dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat mengerikan. Hal ini dimaksudkan agar setiap muslim memiliki sensitivitas moral yang tinggi terhadap harta yang diperolehnya. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah integritas spiritual yang berdampak pada keberkahan hidup dan diterimanya doa-doa seorang hamba.

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ