Fiqih muamalah merupakan pilar fundamental dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena implikasinya yang luas terhadap keadilan distributif dan stabilitas ekonomi. Islam tidak hanya memandang riba sebagai pelanggaran hukum formal, melainkan sebagai bentuk eksploitasi yang merusak tatanan moral masyarakat. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus membedah akar pelarangan ini melalui kacamata wahyu dan realitas sosiologis untuk memahami mengapa Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan perang terhadap para pelaku riba. Penjelasan berikut akan mengurai secara mendalam tahapan pelarangan, jenis-jenis riba, hingga solusi syariah yang ditawarkan sebagai alternatif sistem ekonomi konvensional.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Ayat ini merupakan hujah terkuat dalam Al-Quran (Surah Al-Baqarah: 275) yang menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis para pemakan riba. Secara semantik, kata Al-Riba bermakna Al-Ziyadah atau tambahan. Namun, secara syar'i, ia merujuk pada tambahan tanpa kompensasi (iwad) yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran. Allah membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko (ghurm), sedangkan dalam riba, salah satu pihak mendapatkan keuntungan pasti di atas penderitaan pihak lain tanpa memikul risiko kerugian yang adil. Penggunaan diksi yatakhabbathuhu ash-shaitan memberikan gambaran bahwa keserakahan riba membuat orientasi hidup manusia menjadi kacau, tidak stabil, dan kehilangan nurani kemanusiaan.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (nasabah yang meminjam dengan bunga), orang yang memberi makan riba (bankir atau pemberi pinjaman), penulisnya (sekretaris atau pembuat kontrak), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu semuanya sama.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ini memberikan penegasan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada aktor utama, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Secara hukum (tasyri'), hadits ini menutup celah (sadd ad-dzari'ah) bagi siapa pun untuk terlibat dalam birokrasi ribawi. Pelaknaan (al-la'nu) dalam terminologi hadits berarti pengusiran dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (al-kaba'ir). Analisis muhadditsin menjelaskan bahwa kesamaan dalam dosa bukan berarti tingkatan hukumannya identik secara kuantitas di akhirat, melainkan semuanya berserikat dalam kemaksiatan yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

