Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Sebagai agama yang kaffah, Islam tidak hanya melarang praktik yang eksploitatif ini, tetapi juga memberikan kerangka epistemologis bagi sistem ekonomi yang berkeadilan. Keberadaan riba dianggap sebagai anomali dalam distribusi kekayaan karena menciptakan kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja. Oleh karena itu, memahami dimensi hukum riba memerlukan ketajaman analisis terhadap nash-nash primer guna merumuskan solusi keuangan yang selaras dengan maqashid syariah.
Dalam memahami ontologi pelarangan riba, kita harus merujuk pada ketegasan Al-Quran yang membedakan secara diametral antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini merupakan landasan konstitusional dalam fiqih muamalah yang menegaskan bahwa illat (alasan hukum) penghalalan jual beli adalah adanya pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan riba diharamkan karena mengandung unsur ketidakadilan (zhalim) dan pengambilan harta orang lain secara batil. Penggunaan diksi "layakumuna" (tidak dapat berdiri) menggambarkan ketidakstabilan ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh sistem ribawi.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan rincian teknis mengenai komoditas ribawi guna menghindari praktik riba fadhl, yakni kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang sejenis. Hal ini dijelaskan dalam hadits shahih berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pilar dalam menentukan klasifikasi barang ribawi. Para ulama mazhab melakukan istinbath hukum bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thamyah (makanan pokok) yang dapat disimpan. Syarah atas hadits ini menekankan pentingnya prinsip "tamatsul" (kesamaan jumlah) dan "taqabudh" (serah terima di majelis akad) untuk menutup celah terjadinya eksploitasi dalam transaksi barter maupun moneter modern yang menggunakan mata uang kertas sebagai derivasi dari fungsi emas dan perak.
Eskalasi pelarangan riba mencapai puncaknya ketika Allah menyatakan perang terhadap para pelakunya yang tidak mau bertaubat. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa privat, melainkan kejahatan sistemik yang merusak tatanan uluhiyah dan kemanusiaan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

