Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup manusia. Islam memandang harta bukan sekadar alat tukar, melainkan amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan umum. Salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan ekonomi tersebut adalah praktik riba yang secara esensial menciptakan eksploitasi antara pemilik modal dan peminjam. Riba bukan sekadar tambahan nominal, melainkan sebuah anomali sistemik yang merusak tatanan sosial dan memicu ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Oleh karena itu, memahami ontologi riba melalui kacamata wahyu dan ijtihad para fukaha menjadi niscaya bagi setiap Muslim yang ingin menjaga kesucian hartanya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan eskatologis yang sangat kuat bagi para pelaku riba. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai manifestasi dari ketidakstabilan ekonomi dan jiwa yang mereka bangun di dunia. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang (al-bay) dengan tambahan riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya pertukaran nilai dan risiko dalam jual beli, sedangkan riba adalah penambahan tanpa kompensasi nilai yang adil (iwad) yang hanya mengeksploitasi faktor waktu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat ini mengandung ancaman yang paling keras dalam Al-Quran terkait dosa muamalah, yakni deklarasi perang (harb) dari Allah dan Rasul-Nya. Secara yuridis, ayat ini menetapkan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Keadilan dalam Islam menuntut agar pemberi pinjaman mendapatkan kembali modal pokoknya secara utuh tanpa pengurangan, namun ia tidak berhak mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Tafsir Al-Qurtubi menekankan bahwa perang di sini mencakup kehancuran keberkahan di dunia dan azab yang pedih di akhirat, karena riba menghancurkan sendi-sendi persaudaraan manusia.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini memberikan perluasan subjek hukum dalam dosa riba. Larangan ini tidak hanya menyasar pada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga pihak yang membayar (debitur) secara sukarela, serta para profesional yang memfasilitasi transaksi tersebut seperti notaris atau saksi. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat (la'nah) berarti jauh dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa sistemik. Setiap individu yang terlibat dalam ekosistem ribawi memikul tanggung jawab moral dan teologis yang sama, karena mereka secara kolektif melanggengkan sistem yang merusak keadilan sosial dan ekonomi masyarakat.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ
Terjemahan & Analisis Fiqih: Riba adalah tambahan yang dipersyaratkan bagi salah satu pihak yang melakukan akad dalam transaksi pertukaran yang tidak memiliki imbalan atau kompensasi yang sebanding. Definisi yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Hanafi ini menggarisbawahi esensi riba sebagai al-fadhl al-khali an il-iwadh (kelebihan yang kosong dari kompensasi). Dalam ekonomi syariah, setiap keuntungan harus didasarkan pada salah satu dari tiga hal: kerja (amal), risiko (ghurm), atau tanggung jawab (dhaman). Riba dianggap haram karena ia menuntut keuntungan hanya berdasarkan berjalannya waktu (al-ajl), padahal waktu adalah milik Allah dan bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan secara independen dalam akad utang piutang. Oleh karena itu, solusi Islam adalah mengubah skema utang berbunga menjadi skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah) atau jual beli dengan margin yang transparan (murabahah).

