Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keadilan sosial. Islam memandang ekonomi bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan kepada Sang Khaliq. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya padanan (iwadh) yang dibenarkan syariat. Para ulama salaf maupun kontemporer sepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang merusak tatanan kemanusiaan karena menciptakan eksploitasi oleh pemilik modal terhadap mereka yang membutuhkan. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah dan betapa kuatnya transformasi yang diinginkan Islam dalam sistem ekonomi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat kuat mengenai kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba. Penjelasan mufassir menyebutkan bahwa ketidakmampuan mereka untuk berdiri tegak melambangkan kekacauan orientasi hidup yang hanya mengejar pertumbuhan harta tanpa keberkahan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat ekonomi yang menyamakan antara laba jual beli dengan bunga riba. Jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan keuntungan yang bersifat pasti dari pihak yang lemah tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi’ah (penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbat hukum bahwa komoditas yang disebut dalam hadits ini memiliki illat (sebab hukum) sebagai alat tukar (emas dan perak) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks ekonomi modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak dalam fungsi sebagai tsaman (harga), sehingga pertukaran mata uang yang sejenis wajib memenuhi syarat tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (tunai di majelis akad) untuk menghindari jerat riba.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Penjelasan hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba bukan hanya ditanggung oleh pemakan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini memberikan implikasi yuridis bahwa setiap individu dalam sistem keuangan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan validitas akad. Laknat dalam teks hadits mengisyaratkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bukan sekadar menghindari bunga, melainkan membangun infrastruktur keuangan yang bersih dari unsur-unsur pendukung riba, termasuk dalam pencatatan dan persaksian kontrak ekonomi.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Syarah: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Ayat ini menyajikan kontras ontologis antara riba dan sedekah. Secara lahiriah, riba tampak menambah harta, namun secara hakiki Allah SWT mencabut keberkahannya sehingga harta tersebut tidak memberikan ketenangan dan seringkali hancur melalui krisis ekonomi. Sebaliknya, sedekah dan sistem bagi hasil (sharing economy) yang berbasis pada kedermawanan dan kerja sama justru akan menumbuhkan ekonomi secara berkelanjutan. Syarah dari ayat ini menegaskan bahwa ekonomi Islam dibangun di atas pilar produktivitas dan distribusi kekayaan yang merata, bukan penumpukan harta di tangan segelintir orang melalui mekanisme bunga yang eksploitatif.

