Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi sentral sebagai manifestasi ketaatan hamba dalam ranah interaksi sosial dan ekonomi. Salah satu pilar utama yang menjaga integritas sistem ekonomi Islam adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan moral yang berdampak luas pada keadilan distributif kekayaan. Para ulama mufassir dan fuqaha telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan keberkahan harta serta menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem. Esensi dari pelarangan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pertambahan harta harus didasarkan pada produktivitas yang nyata, bukan melalui eksploitasi atas kebutuhan orang lain dalam transaksi utang piutang.

Larangan riba diturunkan secara bertahap dalam Al-Quran, mencapai puncaknya pada penegasan yang memisahkan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang halal dengan praktik riba yang haram. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT untuk membantah logika kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan kekacauan orientasi hidup mereka yang hanya mengejar materi tanpa mengindahkan rambu syariat. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bai'a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan bahwa otoritas penghalalan dan pengharaman mutlak milik Allah, di mana jual beli mengandung unsur risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah keuntungan pasti tanpa risiko bagi pemodal yang mengeksploitasi peminjam.

Lebih jauh lagi, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang tetap mempraktikkan riba setelah sampainya ilmu. Peringatan ini tidak main-main, karena Allah SWT memaklumkan perang terhadap para pelaku riba, sebuah ancaman yang tidak ditemukan pada dosa-dosa besar lainnya kecuali dalam konteks ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah akan terjadi perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini merupakan landasan yuridis bagi penghapusan segala bentuk tambahan dalam utang piutang. Frasa Fa'dzanu Bi Harbin Minallahi Wa Rasulihi menunjukkan betapa destruktifnya riba terhadap tatanan tauhid dan kemanusiaan. Allah memberikan solusi bagi mereka yang bertaubat untuk mengambil kembali hanya pokok hartanya (ru'usu amwalikum). Prinsip La Tazhlimuna Wa La Tuzhlamun menjadi kaidah emas dalam ekonomi Islam, yaitu tidak boleh ada pihak yang menzalimi dengan membebankan bunga, dan tidak boleh ada pihak yang dizalimi dengan tidak dibayarnya utang pokok.

Secara teknis, Rasulullah SAW merinci jenis-jenis riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang tertentu yang disebut sebagai barang ribawi. Hal ini penting dipahami agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik riba terselubung (Riba Fadhl) dalam transaksi pertukaran komoditas.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اختَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ