Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menduduki posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Secara epistemologis, syariat Islam tidak hanya datang untuk mengatur urusan ibadah mahdhah, melainkan juga untuk menata interaksi finansial agar terhindar dari unsur eksploitasi (zhalim). Riba, yang secara bahasa bermakna az-ziyadah atau tambahan, merupakan anomali dalam sistem pertukaran nilai yang diharamkan secara tegas melalui gradasi hukum dalam Al-Quran. Para ulama mutaqaddimin telah merumuskan batasan-batasan ketat untuk membedakan antara laba perniagaan yang halal dengan tambahan ribawi yang batil. Pemahaman yang mendalam mengenai ilat hukum riba menjadi prasyarat mutlak bagi setiap Muslim dalam mengonstruksi sistem keuangan kontemporer yang selaras dengan maqasid syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, merupakan hujah qath’i atas keharaman riba. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang bertransaksi dengan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bai’a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan perbedaan ontologis antara perdagangan yang berbasis pada pertukaran manfaat dan risiko dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal tanpa adanya risiko yang berimbang. Syariat memandang bahwa dalam jual beli terdapat aktivitas produktif yang menggerakkan ekonomi, sedangkan riba hanyalah pemindahan kekayaan secara tidak adil dari pihak yang lemah kepada pihak yang kuat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi dalam memahami Riba Al-Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba An-Nasi’ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para mufassir hadits menjelaskan bahwa enam komoditas ini merupakan standar nilai dan bahan pokok. Ilat (alasan hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah atau fungsinya sebagai alat tukar, sedangkan pada empat lainnya adalah quut (makanan pokok) yang dapat disimpan. Hal ini mengajarkan bahwa dalam aset yang bersifat moneter atau kebutuhan pokok, keadilan transaksi diukur dari kesamaan nilai dan kontanitas guna mencegah spekulasi yang merugikan masyarakat luas.
الرِّبَا هُوَ الزِّيَادَةُ الْمَشْرُوطَةُ فِي عَقْدِ الْقَرْضِ أَوْ الْبَيْعِ دُونَ عِوَضٍ مُقَابِلٍ لَهَا تَمَلُّكاً لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ وَأَصْلُهُ فِي اللُّغَةِ النَّمَاءُ وَالْعُلُوُّ وَالزِّيَادَةُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ فَضْلُ مَالٍ بِلَا عِوَضٍ فِي مُعَاوَضَةِ مَالٍ بِمَالٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba secara terminologi fiqih adalah tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman atau jual beli tanpa adanya imbalan (iwadh) yang sepadan yang dimiliki oleh salah satu pihak yang berakad. Secara etimologis, riba bermakna pertumbuhan dan ketinggian. Definisi yang dirumuskan oleh para fuqaha ini menitikberatkan pada ketiadaan iwadh atau kompensasi yang sah secara syar’i. Dalam ekonomi syariah, setiap keuntungan harus disertai dengan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi) atau usaha (al-kharaj bi adh-dhaman). Riba dianggap batil karena ia menuntut pertambahan harta semata-mata karena berjalannya waktu dalam utang piutang, yang dalam kaidah fiqih ditegaskan melalui ungkapan Kullu Qardhin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba (setiap pinjaman yang menarik manfaat/keuntungan adalah riba). Ini adalah bentuk kezaliman sistemik yang dilarang keras karena merusak tatanan distribusi kekayaan yang merata.
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan darinya adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi ini memberikan gambaran betapa kejinya praktik riba dalam pandangan syariat. Penggunaan tasybih (penyerupaan) dengan dosa besar seperti inkestus menunjukkan bahwa riba bukan sekadar persoalan teknis ekonomi, melainkan persoalan moralitas dan spiritualitas yang sangat fundamental. Secara sosiologis, riba menghancurkan persaudaraan karena mengubah hubungan tolong-menolong (ta’awun) menjadi hubungan eksploitatif. Ketika seseorang mengambil bunga dari pinjaman, ia secara tidak langsung telah mengikis empati sosial dan memperlebar jurang antara kelas pemilik modal dengan kelas pekerja yang membutuhkan bantuan finansial.

