Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi yang tidak memenuhi kriteria syar’i. Esensi pelarangan riba bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan manifestasi dari keadilan distributif dan perlindungan terhadap kaum lemah dari eksploitasi ekonomi yang sistemik.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang memberikan gambaran sangat keras mengenai pelaku riba. Allah SWT menyamakan kondisi mereka dengan orang yang sempoyongan akibat gangguan setan. Hal ini mengisyaratkan bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba akan melahirkan ketidakstabilan dan kegoncangan sosial maupun mental. Berikut adalah penegasan otoritatif dari wahyu Ilahi mengenai hakikat perbedaan antara aktivitas ekonomi yang produktif (jual beli) dengan praktik ribawi yang bersifat parasit:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Syarah: Ayat ini membedah kekeliruan epistemologis kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan dengan tambahan dari bunga pinjaman. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, salah satu pihak mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko kerugian sedikit pun. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan pemutus otoritatif bahwa legalitas sebuah transaksi tidak ditentukan oleh logika manusia semata, melainkan oleh kepatuhan terhadap prinsip keadilan Ilahiyah.

Lebih jauh lagi, Al-Quran memberikan peringatan yang sangat menggetarkan bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik riba setelah datangnya pengetahuan. Allah SWT memosisikan praktik riba sebagai bentuk pembangkangan yang berimplikasi pada pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah satu-satunya dosa dalam muamalah yang diancam dengan diksi peperangan (harb), menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap tatanan kehidupan manusia.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: