Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai harta dan cara perolehannya menempati posisi yang sangat fundamental setelah persoalan akidah dan ibadah mahdhah. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara hamba dengan Sang Khaliq, namun juga mengatur hubungan horizontal antarmanusia dalam aspek ekonomi. Fondasi utama dalam ekonomi Islam adalah keadilan dan keberkahan, yang secara diametral bertentangan dengan praktik riba. Riba secara etimologi berarti az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan syara dalam sebuah akad pertukaran atau utang piutang. Fenomena riba kontemporer yang menyatu dalam sistem perbankan konvensional menuntut para penuntut ilmu untuk memahami akar pelarangannya secara mendalam melalui nash-nash qath'i.

Penting bagi kita untuk menelaah bagaimana Al-Quran membedakan secara tegas antara aktivitas ekonomi yang produktif melalui perdagangan dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjadi basis epistemologis pelarangan riba:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa analogi orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kehancuran tatanan ekonomi yang diakibatkan oleh riba. Klaim kaum musyrikin bahwa jual beli sama dengan riba dibantah secara total oleh Allah (Ahalallahu al-bay'a wa harrama al-riba). Perbedaan mendasar terletak pada iwadl (kompensasi). Dalam jual beli, tambahan keuntungan diperoleh melalui pertukaran barang atau jasa (risk-taking), sedangkan dalam riba, tambahan diperoleh hanya melalui faktor waktu tanpa adanya risiko aset yang nyata, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko).

Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan rincian operasional mengenai barang-barang yang berpotensi menjadi objek riba (Amwal Ribawiyah). Hal ini sangat krusial untuk dipahami agar kita tidak terjebak dalam Riba al-Fadl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang sejenis. Perhatikan hadits riwayat Ubadah bin Shamit berikut ini:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai.

Hadits ini merupakan pilar dalam memahami Riba al-Fadl dan Riba an-Nasi'ah. Para ulama mujtahid melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thâm (makanan) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (nuqud) diqiyaskan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sama harus mitslan bi mitslin (sama nilainya) dan yadan bi yadin (tunai). Pelanggaran terhadap prinsip kesamaan nilai pada barang ribawi sejenis melahirkan Riba al-Fadl, sementara penundaan serah terima pada pertukaran barang ribawi yang memiliki illat sama melahirkan Riba an-Nasi'ah.