Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat rigid. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang melibatkan pengekangan syahwat lahiriah demi mencapai derajat ketaqwaan yang hakiki. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan struktur hukum yang sistematis mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah secara syariat. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan hanya memperluas cakrawala keilmuan, tetapi juga memperkokoh keyakinan dalam menjalankan ibadah. Fondasi utama dari kewajiban ini berpijak pada teks wahyu yang bersifat qath’i, yang menjadi titik tolak bagi seluruh ijtihad para fuqaha.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Syarah: Ayat ini merupakan landasan teologis utama kewajiban puasa. Penggunaan redaksi Kutiba (diwajibkan) menunjukkan sifat imperatif yang tidak dapat ditawar. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum Tattaqun (agar kamu bertaqwa), yang mengindikasikan bahwa seluruh syarat dan rukun yang ditetapkan oleh para fuqaha bertujuan untuk menjaga esensi ketaqwaan tersebut. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga memberikan dispensasi (rukhsah) bagi mereka yang memiliki udzur syar'i seperti sakit atau safar, yang kemudian menjadi dasar pembahasan mengenai syarat wajib puasa.

TEKS ARAB BLOK 2

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 2