Kajian mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus hukum Islam (tasyri), riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Penting bagi kita untuk memahami bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan legalistik, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan sosial-ekonomi yang bertujuan mencegah eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang merusak tatanan keberkahan dalam harta. Berikut adalah bedah teks wahyu dan sunnah yang menjadi fondasi utama dalam memahami larangan ini secara komprehensif.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan kondisi eskatologis pelaku riba yang akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai dan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi pemilik modal tanpa memedulikan kondisi peminjam. Penegasan WA AHALLALLAHUL BAI'A WA HARRAMAR RIBA merupakan pemutus otoritatif bahwa legalitas sebuah transaksi mutlak berada di tangan Khaliq, bukan pada rasionalitas manusia yang terbatas.

TEKS ARAB BLOK 2

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: