Eksistensi muamalah dalam Islam bukan sekadar interaksi sosial-ekonomi biasa, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq dalam mengelola sumber daya di muka bumi. Secara epistemologis, fiqih muamalah memberikan batasan yang tegas antara transaksi yang bersifat produktif-halal dengan transaksi yang bersifat eksploitatif-haram. Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi modern adalah pemahaman yang reduksionis terhadap konsep riba. Riba secara bahasa bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan keadilan sosial serta stabilitas ekonomi umat manusia.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah az-Zuhaili, ayat ini menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba yang kehilangan arah dan keseimbangan. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang dengan uang yang mengandung risiko (ghunm) dan manfaat bagi kedua belah pihak, sedangkan riba adalah pengambilan tambahan tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman dan tanpa adanya kompensasi nilai yang adil bagi peminjam. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay'a wa Harrama al-Riba merupakan garis pemisah ontologis antara sistem ekonomi rabbani dan sistem ekonomi materialistik.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama mujtahid menggunakan metode qiyas (analogi) untuk menetapkan illat (sebab hukum) pada komoditas lain. Imam Syafi'i dan Imam Muslim berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini berimplikasi pada pelarangan bunga bank dalam sistem fiat money saat ini, karena uang kertas memiliki fungsi tsamaniyyah yang sama dengan emas dan perak.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan penegasan hukum mengenai keterlibatan sistemik dalam praktik riba. Laknat (al-la'nu) bermakna dijauhkan dari rahmat Allah. Secara sosiologis, hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh individu yang mengambil keuntungan, tetapi juga oleh seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menuntut adanya transformasi institusional dari sistem perbankan konvensional menuju sistem keuangan syariah yang bersih dari unsur ribawi. Kesamaan dosa (hum sawa') menunjukkan bahwa setiap elemen dalam rantai ekonomi bertanggung jawab atas terciptanya keadilan distributif di tengah masyarakat.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. (Kaidah Fiqih berdasarkan Atsar Ali bin Abi Thalib). Meskipun secara derajat hadits terdapat diskusi di kalangan ulama, namun makna kaidah ini telah menjadi konsensus (ijma') dalam fiqih muamalah. Pinjaman dalam Islam (Al-Qardh) adalah akad tabarru' atau akad sosial yang bertujuan untuk tolong-menolong (ta'awun), bukan akad mu'awadhah atau akad komersial untuk mencari keuntungan. Jika seorang kreditor mensyaratkan adanya tambahan nilai, baik berupa uang maupun jasa dari debitor, maka esensi pinjaman tersebut telah berubah menjadi eksploitasi. Inilah yang menjadi dasar pelarangan bunga flat maupun efektif dalam pinjaman bank konvensional, karena keuntungan harus lahir dari akad bisnis seperti mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli), bukan dari akad pinjam-meminjam uang.