Dalam lanskap peradaban Islam, fiqih muamalah menduduki posisi sentral sebagai pilar yang mengatur interaksi sosio-ekonomi manusia agar selaras dengan maqashid asy-syari'ah. Salah satu isu paling mendasar dan krusial dalam ruang lingkup ini adalah larangan tegas terhadap praktek riba. Secara etimologis, riba bermakna ziadah (tambahan) atau numuw (pertumbuhan), namun secara terminologis syariat, riba merujuk pada setiap tambahan kompensasi tanpa adanya penyeimbang ekivalen yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran barang atau utang-piutang. Para ulama berprasangka konsensus bahwa larangan riba bersifat qath'i ats-tsubut dan qath'i ad-dalalah, menjadikan pemahaman mendalam atas substansinya sebagai kewajiban individual maupun kolektif bagi umat Islam demi mewujudkan keadilan ikhtisadiyyah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاء

