Ibadah puasa dalam konstelasi syariat Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total yang diatur melalui mekanisme hukum yang sangat rigid. Para fukaha dari empat madzhab besar telah melakukan istinbath hukum dari sumber primer Al-Quran dan As-Sunnah untuk merumuskan batasan-batasan yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini. Dalam perspektif epistemologi fikih, pemahaman terhadap syarat dan rukun merupakan fondasi utama agar ibadah tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi sarana transformasi spiritual yang diakui secara legal-formal dalam kacamata syar'i.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa memiliki dimensi historis dan teleologis. Kata Kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang bersifat mengikat (fardhu). Para ulama mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (illat) dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, yang secara teknis dicapai melalui pemenuhan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dalam diskursus rukun puasa, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah (ibadah). Tanpa niat yang benar, penahanan diri dari makan dan minum hanya akan bernilai diet biologis semata. Para ulama berbeda pendapat mengenai teknis pelaksanaan niat ini, terutama dalam hal apakah niat harus diperbaharui setiap malam atau cukup sekali di awal bulan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan kaidah agung dalam fikih. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan niat sebagai rukun (unsur internal) puasa, sementara Madzhab Hanafi cenderung mengategorikannya sebagai syarat (unsur eksternal). Bagi Madzhab Syafi'i, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) sebelum fajar menyingsing untuk setiap hari puasa. Hal ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam ibadah mahdhah.
Rukun kedua yang disepakati secara konsensus (ijma') adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Batasan waktu ini bersifat mutlak dan menjadi pemisah antara ruang halal dan ruang haram bagi seorang mukallaf yang sedang menjalankan ibadah.

