Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat sentral karena berkaitan erat dengan validitas transaksi ekonomi umat. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bersifat qath’i (pasti) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan sosial maupun spiritual. Keberadaan riba tidak hanya dipandang sebagai eksploitasi ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem distribusi kekayaan yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Untuk memahami urgensi ini, kita harus merujuk pada nash Al-Quran yang secara tegas membedakan antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan sebagai bentuk kehinaan. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya risiko (al-ghurm) dan usaha (al-juhd) dalam jual beli, sedangkan dalam riba, penambahan harta terjadi secara otomatis seiring berjalannya waktu tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman. Inilah titik awal di mana keadilan ekonomi mulai terkoyak.
Bahaya riba tidak hanya berhenti pada ancaman ukhrawi, tetapi juga mencakup kehancuran keberkahan di dunia. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai hadits menegaskan bahwa riba adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini dikarenakan riba menciptakan kesenjangan sosial yang tajam, di mana pemilik modal mengeksploitasi mereka yang membutuhkan. Secara makro, sistem ribawi menyebabkan inflasi dan gelembung ekonomi yang rentan pecah. Oleh karena itu, identifikasi terhadap jenis-jenis riba menjadi sangat krusial bagi setiap muslim agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang dianggap lazim namun secara syar’i adalah haram.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba setelah syirik, sihir, dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya dampak kerusakan yang ditimbulkan. Riba dikategorikan sebagai kezaliman sistemik. Dalam kajian ushul fiqih, pelarangan ini masuk dalam kategori maqashid syariah untuk menjaga harta (hifzh al-mal). Tanpa adanya larangan riba, sirkulasi harta hanya akan berputar di antara orang-orang kaya saja, yang bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam.
Secara teknis operasional, para fuqaha membagi riba ke dalam beberapa kategori utama, yaitu Riba Qardh (pada pinjaman) dan Riba Buyu (pada jual beli). Riba Buyu sendiri terbagi menjadi Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi’ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Rasulullah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai pertukaran enam komoditas ribawi utama: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Jika barang-barang ini dipertukarkan, maka harus memenuhi syarat mitslan bi mitslin (sama timbangannya/ukurannya) dan yadan bi yadin (tunai/serah terima di majelis).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam fiqih muamalah untuk menghindari gharar dan riba dalam pertukaran barang berharga. Para ulama kontemporer melakukan qiyas (analogi) antara emas dan perak dengan mata uang kertas saat ini (nuqud). Oleh karena itu, penukaran uang yang tidak sama nilainya atau dilakukan secara tidak tunai dalam satu majelis dapat terindikasi riba fadhl atau riba nasi’ah. Ketelitian dalam aspek teknis ini adalah bentuk wara’ dalam menjaga kesucian harta.

