Ibadah puasa merupakan salah satu poros utama dalam syariat Islam yang tidak hanya berdimensi spiritual-transcendental, tetapi juga memiliki tatanan hukum (fiqhiyyah) yang sangat rigid dan sistematis. Dalam merumuskan keabsahan puasa, para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah mengerahkan ijtihad terbaik mereka untuk menggali hukum dari sumber-sumber primer, yakni Al-Quran dan As-Sunnah. Perbedaan metodologi (ushul fiqih) di antara mereka melahirkan variasi pandangan mengenai klasifikasi syarat wajib, syarat sah, serta rukun-rukun puasa. Artikel ilmiah ini akan membedah secara komprehensif struktur yuridis ibadah puasa, menyajikan teks-teks otoritatif dari kitab-kitab induk turats, serta menganalisis syarah dan argumentasi dalil dari masing-masing madzhab secara mendalam agar umat Islam dapat menjalankan ibadah ini di
EPISTEMOLOGI FIQIH PERBANDINGAN: MEMBEDAH SYARAT DAN RUKUN SAHNYA PUASA DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB
Redaksi
03-07-2026 • 21 : 13 WIB
•
8887 Views
Ilustrasi: EPISTEMOLOGI FIQIH PERBANDINGAN: MEMBEDAH SYARAT DAN RUKUN SAHNYA PUASA DALAM PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB
