Shalat merupakan tiang agama yang menjadi barometer pertama amal seorang hamba di akhirat kelak. Namun, shalat yang memiliki bobot di sisi Allah bukanlah sekadar rangkaian gerakan fisik yang bersifat mekanis, melainkan sebuah mi raj ruhani yang melibatkan kehadiran hati secara utuh. Khusyu dipandang sebagai ruh dari shalat itu sendiri, di mana ketiadaan khusyu akan menjadikan ibadah tersebut laksana jasad yang tidak bernyawa. Dalam disiplin ilmu tafsir dan fiqih, khusyu didefinisikan sebagai ketundukan hati yang memancar melalui ketenangan anggota badan. Para ulama salaf menekankan bahwa kunci keberuntungan seorang hamba terletak pada sejauh mana ia mampu menghadirkan hatinya di hadapan Allah saat berdiri di atas sajadah. Berikut adalah telaah mendalam mengenai landasan dan metodologi meraih kekhusyuan tersebut.
TEKS ARAB BLOK 1
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. (QS. Al-Mu minun: 1-2). Dalam ayat ini, Allah SWT meletakkan sifat khusyu sebagai kriteria utama bagi orang mukmin yang meraih al-falah atau keberuntungan yang paripurna. Secara etimologi, khasy ya berarti tunduk, tenang, dan rendah hati. Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa khusyu dalam shalat hanya dapat dicapai apabila seseorang mengosongkan hatinya dari segala urusan duniawi dan lebih mengutamakan interaksi dengan Allah di atas segalanya. Khusyu mencakup dua dimensi: khusyu al-qalb (ketundukan hati) dan khusyu al-jawarih (ketenangan anggota tubuh). Ketika hati telah tunduk dengan mengagungkan kebesaran Allah, maka secara otomatis seluruh anggota tubuh akan menjadi tenang dan tidak melakukan gerakan sia-sia yang dapat merusak kualitas ibadah.
TEKS ARAB BLOK 2
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ الرَّجُلُ فَصَلَّى كَمَا كَانَ صَلَّى ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW masuk ke masjid, lalu seorang laki-laki masuk dan shalat, kemudian ia datang dan memberi salam kepada Nabi SAW. Beliau menjawab salamnya lalu bersabda: Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat. Hal itu terjadi hingga tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini dikenal sebagai hadits al-musi u shalatahu (orang yang buruk shalatnya). Rasulullah SAW menegaskan bahwa shalat yang dilakukan tanpa thuma ninah (ketenangan di setiap rukun) dianggap tidak sah secara syar i. Thuma ninah adalah prasyarat fisik bagi tercapainya khusyu. Tanpa adanya jeda tenang dalam ruku, i tidal, dan sujud, pikiran tidak akan memiliki kesempatan untuk merenungkan bacaan shalat. Oleh karena itu, para ahli fiqih menetapkan bahwa gerakan yang terburu-buru laksana ayam yang mematuk makanan adalah pembatal kekhusyuan dan berisiko membatalkan keabsahan shalat itu sendiri.

