Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi sentral karena bersentuhan langsung dengan integritas spiritual dan stabilitas sosial umat. Salah satu isu yang menjadi fundamen dalam ekonomi Islam adalah pengharaman riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang mampu merusak tatanan keadilan ekonomi. Untuk memahami kedalaman larangan ini, kita harus merujuk pada nash-nash primer dengan pendekatan tafsir yang otoritatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora al-massa atau sentuhan setan untuk menggambarkan kekacauan mental dan spiritual para pelaku riba. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara laba jual beli (al-bai) dengan tambahan riba. Namun, Islam membedakan keduanya secara ontologis: jual beli mengandung risiko (ghurur) dan usaha, sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Hadits: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari hukum Riba al-Fadl (riba dalam pertukaran barang ribawi). Para fukaha seperti Imam Asy-Syafii dan Imam Malik melakukan istinbath hukum bahwa illah atau sebab hukum dari keenam komoditas ini adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah) dan sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan (thu'miyyah). Ketentuan ini memastikan bahwa dalam transaksi pertukaran barang sejenis, tidak boleh ada kelebihan kuantitas sedikit pun, guna menutup pintu spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Penjelasan mendalam dari hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada kreditor yang mengambil keuntungan, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang melegitimasi transaksi tersebut. Kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori kabair (dosa-dosa besar). Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa keterlibatan dalam sistem ekonomi ribawi akan merusak keberkahan harta secara kolektif, bukan hanya secara individu, sehingga diperlukan transformasi sistemik menuju keuangan syariah yang bersih dari unsur eksploitasi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (antaradin) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini memberikan solusi dan alternatif atas praktik riba. Islam menawarkan konsep tijarah (perdagangan) yang berbasis pada keridaan kedua belah pihak. Prinsip antaradin bukan sekadar suka sama suka secara lahiriah, melainkan keridaan yang didasarkan pada transparansi informasi dan keadilan nilai. Larangan memakan harta secara batil mencakup riba, perjudian (maysir), dan ketidakpastian yang berlebihan (gharar). Sebagai gantinya, instrumen seperti Murabahah (jual beli margin), Mudharabah (bagi hasil), dan Musyarakah (kemitraan) menjadi pilar dalam ekonomi syariah untuk mewujudkan distribusi kekayaan yang merata.

