Sistem perekonomian Islam dibangun di atas pondasi tauhid, keadilan, dan kemaslahatan umat. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah penegakan keadilan tatanan finansial melalui pelarangan eksploratif terhadap praktek riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah (tambahan) atau an-numuw (pertumbuhan), namun dalam wacana syariat, riba merupakan pertambahan nilai material yang diharamkan karena mengandung unsur kezaliman, eksploitasi, dan ketiadaan padanan imbalan ekivalen ('iwadh) yang sah secara syar'i. Pembahasan mengenai riba bukan sekadar dikotomi halal-haram yang bersifat normatif, melainkan sebuah analisis mendalam terhadap struktur transaksi keuangan yang berdampak langsung pada stabilitas makroekonomi serta distorsi keadilan sosial. Para ulama mazhab telah mencurahkan pemikiran metodologis yang sangat teliti dalam memetakan hakikat riba, membedakan antara transaksi komersial yang sah (al-bai') dengan praktek manipulatif finansial. Untuk memahami dinamika ini secara utuh, kita perlu menelaah naskah-naskah otentik Al-Quran dan As-Sunnah melalui pendekatan tafsir analisis (tahlili) dan pemaknaan hukum hadits (fiqh al-hadits).
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِك بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah dan analisis mufassir: Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-'Azhim menjelaskan bahwa konstelasi ayat ini menggambarkan kondisi kejiwaan dan kebangkitan fisik para pemakan riba pada hari kiamat. Penggunaan metafora yatakhabbatuhu asy-syaithanu min al-mass (dihantam setan karena kegilaan) menunjukkan keguncangan mental akibat kerakusan material yang tidak terkendali. Secara epistemologis, kekeliruan mendasar masyarakat jahiliyah yang dikritik keras oleh ayat ini adalah penyamarataan analogis (qiyas fasid) antara jual beli dan riba. Mereka berargumen bahwa tambahan modal dalam jual beli serupa dengan tambahan piutang akibat penundaan tempo. Allah SWT membantah kekeliruan tersebut dengan menegaskan aksiotik hukum: Wa ahallallahul bai'a wa harramar riba. Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran manfaat riil. Jual beli melibatkan transfer kepemilikan aset riil dengan risiko bisnis (al-ghurm bi al-ghunm), sedangkan riba menuntut keuntungan pasti tanpa mau menanggung risiko kerugian aset.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Allah memusnahkan riba dan suburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)
Syarah dan analisis mufassir: Imam Al-Qurtubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran menegaskan makna yamhaqullah (Allah memusnahkan) mencakup dua dimensi: pemusnahan secara material (hissiyyan) berupa hilangnya keberkahan kekayaan atau kehancuran aset secara fatal, dan pemusnahan secara spiritual (ma'nawiyyan) di mana harta tersebut tidak memberikan ketenangan jiwa serta menghalangi pemiliknya dari ketaatan. Sebaliknya, kata y

